NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Sarat Persoalan, Proyek Balai Besar Jauh dari Jangkauan Hukum

Bandar Lampung : Sejumlah temuan paket proyek diduga bermasalah, milik Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung,sepanjang tahun 2014-2015 silam, tak satupun yang ditindaklanjuti aparat baik Kejati maupun Polda Lampung. Ada apa dengan dua institusi hukum tersebut?

 “Balai besar yang mengurusi urusan2 urgent jgn melakukan hal-hal curang karena dampaknya cukup besar. Dana-dana  pembangunan di Balai ini khan cukup besar, informasinya bahwa balai ini diduga banyak yang back up sehingga dugaan korupsinya tak dapat diungkap,” kata Ketua Presidium Komite Pemantau Kebiakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Ginda Ansori, Minggu (31/1).

Dikatakan Ginda, persoalan pembangunan di Lampung ini pada dasarnya akan selalu bermasalah mulai dari perencanaan, proses tender, setoran dan kualitas hasil pekerjaan. Karena segala sesuatu diatur sedemikian rupa oleh panitia dan Rekanan.

“ Sementara kebijakan hilir soal penegakan hukum tersendat karena diduga bos panitia dan rekanan kadang punya koneksi, sehingga diduga bagi hasil,” tuding Ginda.

“ Harusnya kita menganut konstruksi yang dibangun sejak zaman belanda, yang hingga hari ini tak rusak2. Persoalan skenario utak-atik nilai ini sudah jadi bagian yang lazim padahal ini merugikan kita,” imbuh Ginda .

Ginda juga mengungkapkan, Balai besar merupakan lembaga yang mengurusi urusan-urusan urgent jangan  melakukan hal-hal curang karena dampaknya cukup besar. Dengan situasi ini KPKAD mengajak semua element gerakan mari kita arahkan pandangan investigasi ke balai karena balai jarang tersntuh oleh hukum.

Dan bukan mustahil balai tidak punya persoalan, yakinlah kita bahwa dimana birokrasi mengelola uang maka disitu diduga ada kongkalikong dan korupsinya. Bangunan-bangunan balai ini biasanya model bendungan dan pembangunan-pembangunan yang menyangkut hajat hidup orang banyak oleh karenanya harus benar-benar  sesuai dengan perencanaan.

Diketahui, Paket pekerjaan rehabiltas jaringan daerah Rawa Mesuji-Tulang Bawang, milik SNVT Balai Besar Way Sekampung Provinsi Lampung diduga tidak sesuai rencana anggaran biaya. KU.03.01/SPPBJ/SNVT.PJPAMS/IRA.III/45 tanggal surat penunjukan : 03 Juni 2015 Pemenang PT. Asmi Hidayat. Jl WR. Supratman Gg. Pegadaian No 12. Bandar Lampung nilai anggaran Rp 12.440.296.000,- No Kontrak HK.02.07/08/SNVT-PJPAMS/IRA-III/VI/2015.
Patut diduga kuat tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis dengan nilai anggaran Rp 12.440.296.000,- yang dilaksanakan oleh PT Asmi Hidayat sebagai berikut.

Temuan di lapangan diantaranya, pekerjaan persiapan dilaksanakan II. rehap saluran primer ( 1.200 m ) pembersihan lapangan luas 24.000 m2 , total tidak dilaksanakan dikarenakan pekerjaan galian langsung dilakukan / ditimbunkan saja tampa pembersihan terlebih dahulu.
Kemudian, pekerjaan perkuat tebing (kayu Pancang gelam) sebanyak 48.000 batang dilaksanakan hanya 18.052 batang saja dikarenakan bagian luar yang tampak terlihat berjarak 15 cm sedangkan bagian dalam yang tertimbun jarak 3,5 m yang seharusnya jarak cerucuk gelam diluar maupun didalam jarak 10 cm. Lantas, pekerjaan perapihan (baby roler) luas 19.200 m2 hanya dilaksanakan 7.600 m2. III.

Rehap saluran skunder ( 3.600 m ). Pekerjaan pembersihan lapangan luas 36.000 m2 total tidak dilksanakan dikarenakan pekerjaan galian langsung dilakukan / ditimbunkan saja tampa pembersihan terlebih dahulu. Dan pekerjaan perapihan (baby roler) luas 28.800 m2 hanya dilaksanakan sebanyak 11.500 m2, IV.

Rehap saluran sekunder ( 35.500 m ) yang mencakup pekerjaan pembersihan lapangan 213.000 m2 total tidak dilksanakan dikarenakan pekerjaan galian langsung dilakukan / ditimbunkan saja tampa pembersihan terlebih dahulu. Seterusnya, pekerjaan perapihan 213.000 m2 hanya dilaksanakan sebanyak 85.000 m2 serta V. Rehap tanggul pengamanan ( 16.600 m ).

Pembersihan Lapangan 332.000 m2 total tidak dilksanakan dikarenakan pekerjaan galian langsung dilakukan / ditimbunkan saja tampa pembersihan terlebih dahulu. Pekerjaan perapihan (baby roler) luas 249 .000 m2 hanya dilaksanakan sebanyak 99.600 m2.

Dengan demikian untuk Pekerjaan yang diduga kuat tidak dilaksanakan antara lain : pembersihan lapangan dengan total 605.000 m2 X 1.350 = Rp 816. 750.000,- pekerjaan perkuat tebing (kayu Pancang gelam) 29.948 batang X 32.000 = Rp 958.336.000 ,- pekerjaan perapihan (baby roler) luas 204.000 m2 X 1450 = Rp 295.850.000,- dengan demikian total kerugian negara Rp 2.070.936.000,- ( dua milyar tujuh puluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah ). (ebri)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes