NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Korupsi Anggaran Komunikasi, AKBP ET Terancam Pidana 20 Tahun Penjara

JAKARTA (8kosong1.com): Polda Kalbar menetapkan AKBP ET sebagai tersangka korupsi anggaran komunikasi 2011-2014. ET diduga merugikan negara senilai Rp 6,5 miliar.

"Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto,seperti yang dilansir detik.com, Sabtu (5/12/2015).

ET diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ancaman pasal itu maksimal 20 tahun penjara.

ET melakukan markup anggaran senilai Rp 100 juta setiap bulan selama periode 2011-2014. ET bekerjasama dengan Ketua Kopegtel dan seorang manajer keuangan. ET yang menjadi Kabid TI menerima bagian Rp 4,5 miliar.

Penyidik Polda Kalbar sudah menyita rumah, pondokan, dan tanah milik ET. Dugaan korupsi ini temuan BPK dan Irwasda Polda Kalbar.(BG/detik.com)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes