NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Bukti Kontrak Siap Terbang ke Polda

Pringsewu : Proyek pengadaan pemancar TV UHF, pengadaan perlengkapan studio TV, bandwidth, dan pengadaan pekon IT Pekon tahun anggaran 2015, di Diskominfo Pringsewu Diduga menyimpang. Akibatnya, Negara diduga dirugikan sebesar Rp1 miliar. Diketahui, pengadaan pemancar TV UHF 1000 W, senilai Rp.326.000.000,-(tiga ratus dua puluh enam juta rupiah), terindikasi sudah terjadi penyalahgunaan anggaran yakni kontrak pengadaan belanja modal tidak bisa disatukan dengan kegiatan test dan cimisioning, installasi, training equipment, transportasi dan biaya pengukuran. Item-item pada pengadaan ini kuat dugaan fiktif atau tidak pernah dilaksanakan. “ Pengadaan perlengkapan studio TV juga sudah terjadi mark-up senilai Rp.198.000.000. Bukti-bukti akan saya siapkan, apabila memang diperlukan untuk proses pelaporan ke Polda Lampung atau Kejati Lampung,” ungkap salah seorang narasumber media ini yang juga berstatus sebagai PNS di Diskominfo Kabupaten Pringsewu. Selain itu, lanjut sumber tersebut pembayaran berlangganan bandwidth yang dilakukan Diskominfo Pringsewu kepada PT Telkom Bandarlampung sebesar Rp.400.000.000,- terindikasi mark up. Sebab untuk pembayaran langganan bandwidth 10 Mbps mark-up, karena banwidth berlangganan yang dibayarkan ke PT. Telkom hanya sebesar Rp.418.000/bulan untuk satu titik pemasangan. Sementara, dalam kontrak kerja antara Diskominfo Pringsewu dengan PT Telkom Bandarlampung, jumlah SKPD (Dinas/Badan/Kantor/Kecamatan) ada sebanyak 40 (empat puluh) dengan beban biaya langganan yang hanya berkisar Rp.16.720.000/bulan. “Akan tetapi Diskominfo Pringsewu justru menganggarkan dana sebesar Rp 80.000.000/bulan. Atas pembayaran yang dilakukan maka terjadi selisih uang sebesar Rp 200.000.000/bulan. Selain itu, pencairan dana juga tanpa diketahui oleh PPTK (Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan),” bebernya. Sementara untuk pengadaan IT Pekon/Pekon IT, juga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan, sebab telah dilakukan pencairan dana senilai Rp 108.000.000, dan Rp 52.000.000, untuk pembayaran bandwidth. Dimana, dalam nota pencairannya juga dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan PPTK pengadaan IT Pekon/Pekon IT. Rinciannya yakni, dana senilai Rpv108.000.000 digunakan hanya untuk pembelian Disk, Modem, Dekorder TV dan Router. Dugaan penyimpangan dana juga terjadi pada proses pencairan untuk pembayaran bandwidth program Pekon IT senilai Rp 52.000.000, lantaran pekon yang telah dianggarkan hingga kini tidak bisa terkoneksi jaringan internet. “Sedangkan dalam kontrak transfer dana yang harusnya ditujukan ke PT. Telkom namun dialihkan terlebih dahulu ke rekening pribadi pejabat Telkom atas nama Ramli di Bank Lampung. Jelas hal ini menimbulkan kecurigaan adanya main mata antara pejabat telkom dengan pejabat diskominfo kabupaten pringsewu,” paparnya. Sedangkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Pringsewu, Sugesti Hendarto, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu meminta sebaiknya permasalahan yang ada jangan diteruskan. “Saya minta masalah ini tidak diperpanjang dan diteruskan. Kita cari jalan keluar atau solusi yang terbaik,” pungkasnya. ( r )

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes