NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Kejagung Endus Mufakat Jahat Setnov

Jakarta : Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan surat Kejaksaan Agung perihal permohonan izin pemeriksaan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto telah masuk Istana. Surat dengan nomor R 78 tertanggal 23 Desember itu diterima satu hari sebelum Natal.
Meski telah menerima surat tersebut, Presiden Joko Widodo belum sempat membaca utuh surat Kejaksaan Agung. Pasalnya,Jokowi tengah disibukkan agenda kerja di luar kota. Walhasil, mantan Gubernur DKI Jakarta itu hanya sempat membaca memo yang disampaikan oleh Sekretaris Kabinet dan Menteri Sekretaris Negara.
"Presiden tentunya nanti setelah itu (kunjungan kerja ke daerah) baru membaca substansinya," ucapnya. Pramono memastikan Presiden telah mendapat berbagai pertimbangan untuk merespons surat tersebut.
Kejagung menduga ada pemufakatan jahat saat Setya Novanto dan pengusaha migas Riza Chalid menemui bos PT Freeport Indonesa Maroef Sjamsoeddin. Beberapa orang telah diminta keterangan oleh Kejagung terkait perkara itu. Di antaranya, Maroef Sjamsoeddin, Menteri ESDM Sudirman Said, Deputi Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo, dan seorang staf pribadi Setya Novanto.
Sesuai Pasal 245 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pemeriksaan anggota dewan yang terjerat kasus pidana harus berdasarkan persetujuan Presiden.
Terpisah, seluruh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan oleh sejumlah warga negara melalui LBH Keadilan Bogor Raya karena menutup kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang menjerat Setya Novanto tanpa putusan apapun.
"Menutup sidang tanpa putusan adalah sebuah perbuatan melanggar hukum," kata Pembela Umum LBH KBR Sugeng Teguh Santoso.(n)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes