Lampung Tengah : Ketua LSM LPSN-PB Lampung Tengah , Husin Muhtar menyatakan rekanan dri CV Andalan sudah terbukti melanggar dengan tidak ada papan nama serta mencontoh gambar yg ada di Kabupaten Lampung Selatan.
“ Pengerjaannya sampai dengan akhir tahun tidak kunjung selesai. Ini jelas-jelas sudah menyalahi aturan,” kata Husin kepada awak media, Senin (04/01/2016).
Pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Gunungsugih ,untuk segera menyelidiki dan tidak menunda penyelidikan dikarenakan pengerjaan proyek sumur bor yang di kerjakan oleh rekanan CV andalan sampai dengan saat ini tidak kunjung selesai.
“ Kami menduga jika mesin yang di beli untuk menjalan kan / menyedot air dari bawah tanah tidak sesuai dengan rab,” tudingnya.
Diketahui, pekerjaan proyek sumurbor yang ada di Kampung Putra Buyut Kecamatan Gunungsugih Lamteng yang di kerjakan oleh rekanan CV andalan batas waktu 15 desember 2015 serta penambahan waktu sampai dengan 30 desember tak kunjung selesai. Temuan di lapangan etrnyata penyebabnya adalah ada matabor yang patah saat pengeboran,
Hal itu diakui Hartono, pemilik kerjaan proyek sumur bor, bahwa dalam pengerjaan pengeboran telah terjadi gangguan yaitu terjadi mata bor patah,dan kami telah meminta perpanjangan waktu sampai dengan 30 des 15,ucap hartono belum lama ini.(r)
Posting Komentar