Home » news » Reihana Akan Dijadikan Saksi di Pengadilan Tipikor
Reihana Akan Dijadikan Saksi di Pengadilan Tipikor
BANDAR LAMPUNG - Sebanyak enam orang saksi akan dihadirkan pada sidang kasus korupsi alat kesehatan (alkes) 2012 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (27/1/2016). Satu di antaranya enam orang tersebut adalah Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Reihana. Sementara, lima saksi lainnya berasal dari pihak rekanan. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Yadi Rachmat. Meski begitu, Yadi tidak dapat membeberkan lima nama saksi lain yang akan dimintai keterangannya. Khusus Reihana, kejati sebelumnya telah dua kali menjadwalkan kehadiran Reihana sebagai saksi di persidangan. Tetapi, Reihana tidak pernah hadir. Pada pemanggilan pertama, Reihana beralasan sedang menjalankan dinas luar. Sementara sidang kedua, Reihana mengaku sakit. Hal itu diketahui dari surat yang dikirimkan Reihana kepada jaksa, yang kemudian diteruskan ke hakim pengadilan. Sebelumnya, Direktur PT Ajiagung Langgeng Abadi, Ardi Priyanto Pangestu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alkes 2012 mengatakan akan melaporkan tersangka Alvi Hadi Sugondo dan Buyung Abdul Aziz ke Polda Metro Jaya, Jakarta. "Kami tetap akan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel dalam dokumen lelang. Sebab, client saya tidak pernah menandatangani itu," kuasa hukum Hendri Badiri Siahaan, Senin (25/1). . Menurutnya, sangat janggal jika proses hukum terut berlanjut sementara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tidak diusut. Ia menambahkan terkait Kadiskes Reihana yang tidak tersentuh dalam perkara ini, Hendri meminta segera diusut dan ditetapkan sebagai tersangka. "Jika Kepala Dinas tidak ada melakukan pendelegasian langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maka ia diduga terlibat. Dan semestinya hadir dalam panggilan jaksa," Kata dia. Hendri menegaskan akan mengikuti proses hukum terkait status tersangka clientnya di Mapolda Lampung dan siap menunggu pelimpahan kedua serta mengikuti proses persidangan.(r)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar