Jakarta--Polda Metro Jaya menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Jessica Kumala Wongso (27), tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Berapa ancaman hukuman pidana bagi Jessica dengan dikenakannya pasal tersebut?
Pakar Hukum Pidana Ganjar Laksamana Bondan mengatakan, ancaman hukuman maksimal untuk pasal 340 KUHP bagi yang dikenakan adalah hukuman mati.
"Kalau maksimalnya sampai hukuman mati, atau seumur hidup," kata Ganjar, Sabtu (30/1/2016).
Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Namun, keputusan soal hukuman itu tergantung apakah hakim pada pengadilan nanti memberikan keringanan hukuman atau tidak.
"Kalau putusan sampai inkrah mati, ya enggak bisa dikurangi," ujar Ganjar.(n)
Posting Komentar