Jakarta : Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah mencabut SK kepengurusan Partai Golkarhasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono, namun tidak mengesahkan Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie.
Sementara, Golkar hasil Munas Riau 2009 sendiri sudah habis kepengurusannya pada 31 Desember 2015 kemarin.
Kendati demikian, Kuasa Hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra memastikan, Partai Golkar tidak bubar atau mengalami kekosongan kepemimpinan.
Sebab, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, sudah menyatakan bahwa kepengurusan Golkar yang sah adalah Munas Bali.
"Putusan PN Jakut yang dikuatkan oleh PT Jakarta itu berlaku serta merta meski ada banding dan kasasi. Putusan itu menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Bali adalah sah dan kepengurusan yang dihasilkannya juga adalah sah. Sebaliknya, penyelenggaraan Munas Ancol adalah tidak sah, demikian pula kepengurusan yang dihasilkannya," kata Yusril saat dihubungi, Jumat (1/1/2016).(r)
Posting Komentar