NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Gratifikasi di Tanggamus, Sjachroedin ZP : Kampungan Itu Namanya

Bandar Lampung : Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-Perjuangan Provinsi Lampung, Sjachroedin ZP, menegaskan tidak akan mentolerir kader yang diduga terlibat KKN atau gratifikasi. Pensiunan Jenderal Polisi dengan pangkat Komisaris Jenderal ini mewanti seluruh kader PDI-P se-Provinsi Lampung untuk menjauhi segala sesuatu yang berbau KKN. “ Ya kalau ada kader yang korupsi tidak akan kita bela. Jika pun ada maka itu perbuatan yang sifatnya pribadi, tidak mengatasnamakan partai,” tegas Sjachroedin saat dihubungi Medinas Lampung melalui selular, Rabu (06/01/2016). Disinggung soal adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan kadernya di Tanggamus (Bambang Kurniawan), mantan gubernur Lampung dua periode ini mengaku sudah mendengar hal itu melalui pemberitaan media. Pria yang dikenal tegas dalam memimpin ini menekankan agar tetap menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan. Pihaknya belum membahas hal tersebut secara internal atau secara khsusus dikarenakan masih menunggu perkembangan kasus itu sendiri. “ Tetap kedepankan azas praduga tidak bersalah, Tetapi jika ternyata terbukti, maka itu kampungan namanya, dia harus siap dengan resiko yang ditanggung alias dibuang dari partai,” kata dia. Sementara itu informasi yang diperoleh Medinas Lampung, sebanyak 11 anggota dprd Tanggamus yang belum menyerahkan barang bukti berupa uang gratifikasi, sedianya akan diperiksa pentyidik KPK. Ke sebelas anggota ini akan dikirimi surat undangan resmi untuk dimintai keterangan. Kemudian jumlah yang melapor ke KPK sementara ini ebrtambah menjadi 12 orang, setelah sebelumnya sebanyak 13 anggota sudah lebih dulu lapor ke KPK. Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPD Bidang Bapilu PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Buyung Suhardi, mendukung langkah penegak hukum ( KPK-RI) menuntaskan adanya dugaan praktik gratifikasi seperti yang terjadi di Tanggamus. Menurut putra asli Tanggamus ini, persoalan korupsi sudah jelas diinstruksikan oleh Presiden RI Joko Widodo agar dilakukan penindakan. Instruksi itu artinya kata Buyung merupakan cambuk bagi seluruh stake holder dan semua elemen bangsa yang harus dipatuhi tanpa terkecuali. “ Intrkusi prsiden harus jauhi korupsi, maka partai pun harus demikian,” kata Buyung saat dihubungi Medinas Lampung, Selasa (05/01/2016). Dalam konteks persoalan yang terjadi di Kabupaten Tanggamus yang diduga melibatkan kader partai,hal itu kata Buyung merupakan tanggungjawab pribadi yang bersangkutan. “ Ini tidak melibatkan lembaga (PDI-Perjuangan), dia bertindak atas nama sendiri meskipun tergabung dalam partai,” tegas Buyung. Perihal laporan yang sudah masuk ke KPK menurutnya, sebagai kader partai dan wakil di DPD, pihaknya sangat mendukung untuk dilakukan proses hukum demi mengungkap fakta yang terjadi. Namun kata Buyung, langkah untuk melaporkan ke KPK itu merupakan hal yang sangat positif demi memberantas praktik korupsi. Apapun namanya yang akan mengerogoti uang rakyat harus ditindak. “ Kita hotmati proses dan tunggu apa kinerja KPK. Jika memang terbukti maka harus siap menerima konsekwensi hukum,” kata dia. Buyung menegaskan, meski Bambang merupakan kader dan juga pimpinan PDI Perjuangan di Tanggamus dan diduga melakukan gratifikasi tersebut, partai tidak akan mentolerirnya. “ Partai tidak akan backup walau dia ketua PDIP di sana, namun jika tidak terbutki nama dia harus dibersihkan,’ tandas Buyung. Sementara itu, Nursabana dari Fraksi Golkar Komisi IV mengatakan tetap menunggu proses hukum yang kini sudah berjalan. Jangan sampai kata dia, persoalan yang sudah menjadi buah bibir ini dibiarkan berlarut-larut, karena banyak pekerjaan lainnya yang harus dikerjakan. Pada dasarnya, kata Nursabana, pihaknya ingin melihat Tanggamus ke depannya lebih maju sehingga hal-hal yang menghambat kinerja maupun program harus disingkirkan. “ Untuk masalah ini kita tunggu saja bagaimana proses Hukum berjalan selanjutnya. Pastinya kami (dewan) sangat berharap agar permasalahan ini segera diproses secepatnya. Bukan masalah ini saja yang mau di urus, Dan Tanggamus ahrus lebih maju lagi di amsa mendatang,” kata dia. Sebelumnya juga, Nursabana buka-bukaan soal diterimanya sejumlah uang dari Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan,yang diduga untuk memuluskan APBD 2016. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Tanggamus ini membeberkan kronologis dari mana dirinya menerima aliran dana. Berawal pada tanggal 8 Desember 2015 lalu, dirinya menceritakan,jika dia dipanggil Bambang melalui Ikhwani diruang kerja bupati. “Saya menghadap bupati sekitar pukul 13.30 WIB diruang kerjanya. Awalnya Bupati menanyakan mengenai perkembangan partai Golkar,lalu saya nyatakan kalau Golkar dalam keadaan aman terkendali, setelah itu, bupati menyerahkan bungkusan hitam pada saya. Tak lama dari situ saya pamit pulang ke kantor(Gedung DPRD setempat). “ Pas saya buka ternyata ada uang nominalnya lebih kurang Rp40 juta, saya tidak menghitungnya, itu berdasarkan jumlah tumpukan dan nominal uang tiap gepoknya,” ujar Nursyahbana yang didampingi Heri Ermawan saat ditemui diruang Komisi IV, Belum lama ini. Lantaran tidak mengetahui uang tersebut untuk apa, Nursyahbana kemudian menanyakan prihal ini ke Ketua Badan Kehormatan DPRD Nuzul Irsan. Ternyata saat menanyakan uang dari bupati tersebut, sudah ada belasan anggota dewan lain yang lebih dulu melapor ke ketua BK. Merasa ada unsur gratifikasi, Nursyahbana beserta 12 anggota dewan lainnya berinisitif melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota dewan yang ikut melapor KPK menurut Nursyahbana dari Golkar empat orang yakni dirinya, Hailina, Heri Ermawan dan Agus Munada, dari Gerindra Erlan Adianto, Diki Fauzi, Sumiyati, Farizal, dari PPP yakni Baharen, Ahmad Farid dan Nasdem Kurnain dan Tri Wayhuningsih. “Kita berangkat tanggal 10 Desember malam, rencananya 18 orang, tetapi empat batal ikut,sementara Farizal pun tidak berangkat, tetapi sudah mengembalikan uang melalui ketua fraksinya,” beber Nursyahbana. Dilanjutkan Nursyahbana jika pelaporan ke KPK murni inisitif dewan sendiri dan tidak ditunggangi oleh kepentingan apapun.” Kita lapor BK dulu kemudian baru ke KPK, lapor ke BK karena ini lembaga, terlepas dia dari fraksi PDIP atau bukan, kalaupun BK tidak merespon saat itu pun kita tetap melapor ke KPK. Dan mengapa kita lapor ?karena ini murni dari hati nurani tidak ada kepentingan yang menunggangi,”kata Politisi Golkar ini seraya mengatakan ketua BK ikut mendampingi saat laporan ke KPK,tetapi tidak turut mengembalikan Uang ke KPK lantaran dirinya tidak menerima uang seperti Anggota DPRD lainnya. Pemberian uang kepada anggota DPRD ini lanjut dia, awalnya yang diketahui hanya 18 orang, namun seiring waktu berjalan, ternyata sudah ada 25 anggota dewan yang mengembalikan, namun ia tidak bisa merinci siapa-siapa orang yang mengembalikan uang. Kemudian saat ditanya lebih lanjut apakah ke 45 dewan juga menerima uang. Ia belum bisa memastikannya. ”Saya tidak mau meraba-raba, yang jelas berdasarkan informasi diterima sudah 25 yang mengembalikan, meraka ini takut, kan ada aturannya jika dalam 30 hari tidak memulangkan dapat dijadikan tersangka oleh KPK,” sebutnya. Kemudian saat ditanya lebih jauh mengenai motif apa yang mendasari laporan ke KPK Nusyahbana enggan membeberkannya.” Kalau itu saya tidak mau berkomentar, nanti saja, satu-satu dulu, yang jelas apa yang saya sampaikan adalah kronologisnya dulu,” pungkasnya. (r )

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes