Home » news » Anggaran Super Gendut, Dedi Afrizal : Sekwan Lebih Tahu
Anggaran Super Gendut, Dedi Afrizal : Sekwan Lebih Tahu
KETUA Dprd Lampung Dedi Afrizal menyatakan anggaran rapat dan makan sebesar Rp31 miliar yang digunakan lembaganya sudah sesuai dengan kebutuhan. “ Saya tidak meneliti satu persatu item dalam semua anggaran itu. Yang lebih tahu Sekretaris dewan,” kata Dedi Afrizal saat hubungi melalui telepon selular, Selasa (26/01/2016) malam. Dedi juga menyatakan kesiapan jika pihak internal dan eksternal turut mengawasi penggunaan anggaran tersebut. Perihal besarnya anggaran itu, kata politisi PDI-Perjuangan ini mengacu pada anggaran di tahun sebelumnya, disesuaikan dengan kebutuhan saat itu. “ Pada prinsipnya kami mempersilakan pihak internal dan eksternal turut mengawasi anggaran itu, Ada BPK yang dapat melakukan audit. Intinya kami siap membantu,” tukas Dedi. Disinggung soal kinerja dewan yang belum merampungkan sejumlah perda namun didukung besarnya anggaran, Dedi mengakui hal itu. Namun kata dia hanya beberapa perda yang belum terselesaikan dan itu menjadi pekerjaan rumah bagi lembaganya. Sementara itu salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung dari fraksi PDI Perjuangan, Watoni Nurdin menyarankan agar masalah tersebut ditelusuri lebih dalam ke badan anggaran dan ketua DPRD Lampung, dedi Afrizal. “ Saya tidak bisa berkomentar banyak karena saya tidak terlibat dalam penganggarannya. Lebih baik tanyakan ke Banggar dan ketua dewan,” elak Watoni saat dihubungi melalui telepon selularnya, Selasa (26/01/2016). Sebelumnya diberitakan, Anggaran rapat-rapat di DPRD Lampung yang nilainya mencapai Rp 31 Miliar terus menuai sorotan publik, pengamat berpendapat dengan alokasi yang begitu besar dan peruntukkan hanya untuk rapat, jika pelaksanaannya tidak transparan dikhawatirkan akan memicu interpretasi yang negatif di masyarakat. “ Sah-sah saja jika hasil evaluasi tahun anggaran 2015 lalu maupun hasil pemeriksaan Inspektorat maupun BPK pada kegiatan yang sama tidak ditemukan adanya penyimpangan, maka di tahun 2016 ini, saya rasa hal yang lumrah jika Sekretariat DPRD Lampung mengalokasikan dana APBD sebesar 31 miliar itu untuk kegiatan sejumlah rapat-rapat, baik rapat komisi maupu rapat lainnya,” jelas Pengamat Kebijakan Publik, Universitas Lampung (Unila), Dedy Hermawan, Minggu (24/1). Kendati demikian, sambung Dedy, agar tidak menimbulkan asumsi negatif di kalangan masyarakat, kinerja Anggota DPRD Lampung paling tidak harus berimbang dengan alokasi anggaran yang telah disediakan. “ Agar tidak menimbulkan pandangan negatif, Anggota DPRD secara kelembagaan harus maksimal dalam menjalan kegiatan itu. Agenda agendanya harus jelas, hingga anggaran yang besar diimbangi kinerja yg baik dan hasil jelas,” ujarnya. Tranparansi anggaran rapat menjadi sangat penting, sambung Dedy, karena menyangkut dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Anggota DPRD dalam menjalankan kinerjanya baik di bidang legislasi, anggaran maupun pengawasan. “ Anggaran yang sangat besar itu tentunya bertujuan untuk mendukung kinerja legislatif dalam menjalankan fungsinya, akan tetapi kontribusinya harus jelas karean hal ini menyangkut citra Anggota DPRD di mata konstituen, dan untuk menghindari adanya asumsi maupun interpretasi pemborosan anggaran, rapat-rapat yang dilakukan itu sejatinya mampu memberikan hasil yang nyata dan bermanfaat bagi masyarakat Lampung,”tandasnya. (red)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar