Bandar Lampung : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah serius menangani dugaan Tindak Pidana Korupsia (TPK) Land Clearing (pembebasan lahan) Bandara Raden Intan II Lampung Selatan yang diduga melibatkan Pj. Bupati Way Kanan Albar Hasan Tanjung.
Sampai saat ini tim Satgassus Kejati masih melakukan pendalaman untuk memperkuat alat bukti yang ada, agar tidak salah saat penuntutan
Tim Satgassus, sampai hari ini mengumpulkan bahan dan keterangan segala sesuatu dan dugaan kerugian negara yang disebabkan proyek ini, Kejati juga masih berkoordinasi dan pendalaman bersama tim.
"Mudah-mudahan tidak lama lagi tim akan tetapkan tersangka dan ekspos perkara,"kata Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, Senin (04/01/2016).
Yadi mengaku, Tim Satgasus yang menangani dugaan TPK pada Land Clearing Bandara Raden Intan II sudah ada gambaran akan kerugian negara, lalu, untuk saksi yang sudah diperiksa sebanyak 15-an orang saksi.
"Dari semua yang terkait, dinas, konsultan, rekanan,"tegasnya.
Saat disinggung soal dugaan Mantan Kadishub Lampung, Albar Hasan Tanjung yang saat ini menjadi Pj. Bupati Waykanan? Yadi enggan memberikan komentar lebih jauh.
"Belum bisa ngomong, mudah-mudahan tidak lama lagi, semua pihak sudah dijadikan saksi,"ungkapnya.
Dia memastikan, bulan ini (Januari) akan segera terungkap siapa saja tersangka atas kasus ini.
"Bersabar tim sedang mengumpulkan bukti," tandasnya.(r)
Posting Komentar