Kapenrem 043/Gatam Mayor Inf Ch Prabowo mengatakan (31/01/2016), Penangkapan Kayu yang diduga Ilegal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat hutan kawasan register 20 Pematang Kubuota Way Ratai Kec. Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.
Dari pengumpulan data dan informasi yang didapat tersebut pada tanggal 30 Januari 2016 Dandim Intel beserta 3 orang anggota menuju kesasaran, sekitar pukul 23.30 Wib melintas di jalan A.Yani Gading Rejo Kabupaten Pringserwu 1 Unit Truck Colt Diesel Nopol BE 9841 GK yang dikemudiakn oleh Sdr.Winardi dan Kernet Sdr Supri lalu dihentikan dan diperiksa ternyata Truck tersebut membawa Kayu tanpa dokumen yang sah, tambahnya
Lanjut dia , Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut Truck dan Kayu tersebut dibawa dan diamankan sementara di Staf Intel Korem 043/Gatam guna proses lebih lanjut. (ebri)
Posting Komentar