Home » news » Randis Masih Ditangan, Mance dan Yunus Bisa Dijerat Pasal Penggelapan
Randis Masih Ditangan, Mance dan Yunus Bisa Dijerat Pasal Penggelapan
Pesawaran : Sekiar 20 persen aset bergerak yang belum hadir pasca apel besar ke- 2 beberapa waktu lalu, diantaranya kendaraan dinas (Randis) milik mantan ketua DPRD Pesawaran, Toto Sumirat, mantan koordinator tenaga ahli, Abdurachman Sarbini (Mance), dan tenaga ahli M.Yunus (mantan calon wakil bupati Pesawaran nomor urut 1 Aries Sandi ). DPRD Kabupaten Pesawaran berharap dalam apel ke-3 nanti,Randis- Randis tersebut dapat dihadirkan, jika tidak, maka tak ada pilihan lain bagi DPRD selain merekomendasikan Randis tersebut sebagai upaya penggelapan. "Yang jelas, kalau apel ke 3 nanti, 20 persen Randis yg belum hadir tersebut masih juga belum dihadirkan, ya kita rekom kan semua penggelapan, termasuk Randis milik Mance, M. yunus, " kata ketua pansus DPRD Pesawaran, Sucipto. Cipto sapaan akrabnya, mengatakan sudah cukup lama memberi kelonggaran terhadap pengguna aset bergerak selama ini. Kelonggaran tersebut dapat dilihat dengan panjang jeda waktu yang diberikan bagi pengguna aset untuk menghadirkan pada kegiatan apel. Untuk itu sebutnya, tidak ada toleransi lagi, ini rencananya agenda apel terahir, maka diharapkan pemakai pemakai aset tersebut dapat menghadirkan aset pada apel ke -3. Sementara disinggung terkait Randis mantan bupati Pesawaran, Aries Sandi DP,? Cipto kembali melanjutkan, bahwasanya dari 8 kendaraan dinas yang digunakan putra Mance tersebut, 7 diantaranya sudah dikembalikan ke Pemda. Sedangkan satunya lagi berada di Jakarta, tepatnya di rumah singgah milik pemerintah Kabupaten Pesawaran," Kalau ini kita sudah kroscek kesana, Randis itu ada." Ungkapnya. " Adanya pansus ini untuk didata, ditertibkan, kemarin (ahir tahun 2015) terkait aset juga sudah dibuatkan Perda biar tertib, karena sebelum sebelumnya (pemerintah periode sebelumnya) masih menggunakan Perbub, serta mendahulukan kebijakan," Tandasnya.( r )
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar