NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Pasal Gratifikasi, Satu Persatu Korban Berjatuhan

BANDARLAMPUNG :Gejolak konflik antar elit di Kabupaten Tanggamus memakan korban dengan adanya pemberhentian keanggotaan di salah satu salah satu partai, yang diduga buntut dari dugaan gratifikasi yang tengah santer saat ini di wilayah itu. Menanggapi hal ini, Indonesia Social Control (ISC) Lampung menilai wajar jika ada implikasi dari gejolak tersebut. Pasalnya, baik eksekutif, legislative dan unsur pimpinan daerah terjebak dalam konflik kepentingan. “ Salah satu faktor penyebab korupsi adalah adanya konflik kepentingan yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Pemahaman yang tidak seragam mengenai konflik kepentingan menimbulkan penafsiran yang beragam dan berpengaruh terhadap performa kinerja penyelenggara negara,” kata Direktur ISC Sofwan Rolie, Selasa (12/01/2016). Relevansi konflik kepentingan ini, kata Sofwan, dimana satu sama lain (eksekutif, legislative dan pimpinan daerah) yang di Tanggamus, justru semakin memperuncing persoalan tanpa salah satu diantaranya mau mengalah. Belum lagi sikap diam, menghindar dari media dan pergerakan underground dengan adanya dugaan strategi pemusnahan sosok, penghianatan serta ketidakpuasan kepentingan pihak-pihak tertentu, bisa menyebabkan mallfungsi dalam program pembangunan. “ Dampak adanya dugaan gratifikasi ini melebar menjadi perseteruan antar elit. Jika dibiarkan,maka bola akan semakin menggelinding dengan liar. Sudah saatnya mereka menyatukan pandangan dan samakan persepsi tentang mau diapakan Tanggamus ke depannya,” imbuh Sofwan. Diketahui, empat anggota DPRD Tanggamus yang menjadi pengurus salah satu partai tiba-tiba dicopot. Dasar pencopotan ini diduga akibat perseteruan dengan bupati Tanggamus. Praktik dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan kepada belasan anggota dprd setempat semakin menjadi hot issu. Namun perkembangan terbaru cukup mengejutkan karena Wakil Bupati Tanggamus, Samsul Hadi diduga turut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI). Namun informasi tersebut dibantah Samsul Hadi yang mengatakan dirinya tidak pernah keluar dari wilayah Kabupaten Tanggamus. “ Saya tidak pernah dipanggil KPK, wong saya ga pernah kemana-mana kok. Saya ga pernah keluar tanggamus, kalau pun ada orang yang bilang saya di panggil KPK atau di periksa, itu tidak benar, itu isu, kata Samsul, Senin, (11/01/2016). Disinggung masalah dugaan gratifikasi yang dilakukan Bambang Kurniawan (Bupati Tanggamus), Samsul mengaku tidak tahu permasalah itu sebelumnya. Dirinya mengetahui persoalan gratifikasi itu melalui pemberitaan media. “ Saya tidak tau dengan permasalahan ini sebelumnya, saya tahu permasalaham ini ketika saya baca di media, dan saya juga tidak mau banyak komentar, sebab saya tidak tahu apa-apa dan saya juga tidak tahu kapan Bupati memberikan dana itu dan dengan sapa-sapa dia memberikannya saya tidak tahu,” tegas dia. Samsul menambahkan, dirinya tidak ikut terlibat dalam permasalahan dugaan gratifikasi tersebut. Sosok orang nomor dua di Tanggamus ini tidak mau terlalu banyak melayani desakan awak emdia seputar persoalan hangat itu. Disinggung akan ada pemeriksaan anggota dewan setempa, Samsul sekali lagi menegaskan tidak mengetahuinya. Namun jika memang ada, dirinya heran karena tidak dapat pemberitahuan dari Inspektorat setempat. “ Kalau pun itu memang benar inpektorat akan memeriksa DPRD Tanggmus, seharusnya inpektur ada tembusan ke saya (Wakil Bupati), tapi ko ini tidak ada, apalagi itu DPRD seharusnya ada pemberitahuan ke wakil,” tandasnya. Sebelumnya, mencermati persoalan dugaan gratifikasi yang dilakukan Bupati Tanggamus dan juga langkah Sekda Tanggamus, Mukhlis Basri, yang diduga menjadi aktor pelaporan di KPK-RI, maka sudah selayaknya keduanya diperiksa secepatnya oleh penyidik KPK. Demikian disampaikan Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. “ Dari kasus ini, bupati sudah layak dipanggil atas lapioran anggota dewan setempat,” kata Uchok Sky Khadafi dalam pesan blackberry messenger kepada Medinas Lampung belum lama ini. Namun, kata Uchok, kasus ini menjadi menarik karena diduga ada peran Sekda Tanggamus Mukhlis Basri yang diduga menajdi dalang alias mendukung anggota dprd setempt ke KPK-RI. “ Sekda juga harus dimintai keterangan, apalagi dia meminta laporan itu dicabut. Ini kan namanya menghalangi anggota dewan yang ingin melaporkan adanya dugaan gratifikasi oleh bupati,” tukas Uchok. Keterkaitan keduanya menjadikan kasus ini kata Uchok menjadi menarik untuk dicermati apa motif yang sedang terjadi. Sementara dari sisi KPK kata dia, harus segera melakukan pemanggilan kepada keduanya. Jika kpk tidak segera melakukan pemanggilan kepada bupati dan sekda, dikhawatirkan kondisi politik di wilayah tersebut tidak kondusif. Menurutnya, apa yang terjadi di Tanggamus merupakan situasi yang mengarah kepada konflik eksekutif, legislative dan kepala daerah. “ Intinya sudah tidak ada saling percaya, sehingga ke depan sangat menganggu pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, belasan anggota dprd Tanggamus menduga ada upaya-upaya untuk mencari kesalahan terhadap mereka yang dilakukan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan. “ Ada upaya untuk mencari-cari kesalahan kami. Salah satunya adanya surat dari bupati kepada kejari berdasarkan laporan dari masyarakat,” ungkap salah sat anggota dewan kepada Medinas Lampung. Hasil penelusuran wartawan Medinas Lampung, ternyata laporan itu ditangani pihak Inspektorat setempat terkait adanya dugaan reses dewan yang diduga menyalahi ketentuan. menanyakan perihal adanya laporan itu Inspektorat Saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Tanggamus, Firman Ranie tidak banyak komen saat ditanya tentang akan ada pemeriksaan terhadap anggota dewan. Namun firman membenarkan bahwa pihaknya akan ke dewan. “ Tapi bukan untuk memeriksa tetapi kami ingin meminta keterangan saja dari dewan setempat tentang adanya laporan masyarakat masalah reses yang tidak sesuai dengan ketentuan,. Firman menambahkan, soal waktu kapan mereka akan menanyakan perihal reses ke dewan belum ditentukan. Kemungkinan kata Firman minggu ketiga bulan januari. “ Laporan yang kami terima itu secara tertulis yang disampaikan kekajari. Ketika wartawan ini meminta bukti laporan tersebut Firman Rani tidak bisa membuktikan adanya laporan teraebut. Saya tidak bisa memberikan keterangan sepenuhnya, karena kami juga belum meminta keterangan terhadap dewan,” pungkas dia.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes