Home » news » KPKAD Kawal Perkara Gratifikasi Tanggamus
KPKAD Kawal Perkara Gratifikasi Tanggamus
BANDARLAMPUNG : KOMITE Pemantau Kebijakan dan anggaran Daerah (KPKAD) siap mengawal dan memantau proses hukum dugaan gratifikasi yang dilakukan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan dengan cara memberikan sejumlah uang kepada sejumlah anggota dprd setempat. “ Kami yakin apa yang akan disampaikan KPK adalah alasan yang objektif bukan karena ada kepentingan apapun,” kata Ketua Presidium KPKAD, Ginda Ansori, Senin (25/01/2016). Menurut, Ginda, penegakan hukum tak dapat dilumuri oleh kepentingan apapun warnanya, karena hasilnya harus jelas dalam hukum yakni penjeraan. Saat ini kata Ginda, perkara itu masuk dalam waktu penyelidikan sebagimana diatur dalam UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Dosen mata kuliah korupsi di Poltekes Tanjungkarang ini menghimbau masyarakat Tanggamus harus yakin bahwa jika terbukti KPK-RI tidak akan membiarkan hal itu berlama-lama terkait seseorang menjadi pesakitan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 8 tahun 1981 KUHAP.” Harus segera dituntaskan permasalahan hukumnya,” tukasnya. Jika masalah ini tidak diselesaikan, kata dia, maka akan menjadi polemic yang berkepanjangan dan menghambat pembangunan. “Isu ini mau tidak mau sudah menghambat konsentrasi pemerintahan Bambang Kurniawan dalam mengekploitasi kemampuannya dalam memimpin. Oleh karena itu, Ginda menambahkan, ada harapan agar putusan yang akan diambil KPK nantinya benar-benar sesuai dengan apa yang terjadi dan dapat dibuktikan kebenarannya. Inbtrik apra elit di Tanggamus yang selama ini terlalu dikedepankan, seyogyanya kata dia terus mengawal persoalan yang tengah terjadi. “ Yakin saja KPK akan memberikan hasil penyelidikan yang berdasar, jangan kesannya memanfaatkan situasi ini untuk memetik buah hasil kepentingan dan mengorbankan apa yang menjadi kepentingan rakyat,” tegasnya. Diberitakan, gelombang unjukrasa menuntut Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan agar turun dari jabatannya karena persoalan gratifikasi semakin menguat. Setelah sebelumnya Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Tanggamus (Imamta) menggelar unjukrasa di Tugu Adipura, Bandarlampung, gelombang kedua aksi massa Imamta kembali ditunjukkan di Kantor Bupati Tanggamus dan Kantor Dewan, pada Kamis (21/01/2016) pagi. Massa Imamta meminta kepada seluruh penegak hukum untuk segera menindak lanjuti semua kasus yang ada, yang dilakukan oleh Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan, khususnya masalah dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh orang nomor satu di Tanggamus itu. “Kami merasa bertanggung jawab dan dizalimi. Kami minta Bambang Kurniawan mundur, sekaligus kami menegaskan bahwa penegak hukum perlu mengusut (dugaan gratifikasi) Bambang,” kata Mareski, koordinator lapangan. Dia mengatakan, aksi unjuk rasa ini merupakan yang pertama di Kabupaten Tanggamus. Untuk itu, pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap Bupati Tanggamus. “Kami juga berjanji minggu depan akan mengadakan aksi besar-besaran dan akan mengumpulkan seluruh mahasiswa yang ada di Bandar Lampung dan semua kalangan mahasiswa yang ada di Kabupaten Tanggamus ini,” kata dia. Mareski menambahkan, pihaknya (Imamta, red) serta mahasiswa,pemuda, dan masyarakat, siap kembali gelar aksi sampai kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Tanggamus itu terselesaikan. “ Tanpa ada kongkalikong sampai ke pusat, dan kami berjanji akan mengadakan aksi demo ini sampai ke KPK,” tandas Mareski.(r)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar