Bandar Lampung : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai ada kejanggalan terkait tidak terealisasinya janji Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Suyadi untuk melakukan ekpose perkara land clearing Bandara Raden Intan II Lampung Selatan.
"Kejati harusnya segera melakukan ekpose kasus land clearing bandara sesuai janji Kajati. Pasalnya jika tidak melakukan ekpose artinya dapat dikatakan sebagai pembohongan publik," ujar Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi di kantornya, Sabtu (30/1).
Menurutnya jika memang tidak bisa melakukan ekpose perkara tersebut, semestinya pihak kejati dapat memberikan alasan yang logis terhadap batalnya janji kepala kejaksaan tinggi lampung.
Selain itu, lanjut dia supaya menghindari persepsi buruk publik terhadap kejati yang dianggap tidak transparan dan terkesan main mata maka segera menjelaskan tahapan terakhir mengenai perkembangan perkara itu.(n)
Posting Komentar