Kapolres Tanggamus, AKBP Ahmad Mamora S.I.K melalui Kapolsek Talang Padang, AKP Hendra Saputra mengatakan, tersangka ditangkap setelah adanya pengaduan dari orang tua korban, KA (13) serta AF (18) yang keduanya merupakan warga pekon Gisting Bawah pada 26 Oktober 2015 lalu.
KA mengaku telah diintimi tersangka. Awalnya, dirinya dengan ditemani AF menemui tersangka untuk meminta ilmu pengasihan untuk memikat lawan jenis.
“Tersangka merayu KA, dengan mengatakan bahwa bisa membantunya dalam asmara dan kekayaan. Dengan persyaratannya, agar bersedia berhubungan badan layaknya suami isteri,” ujar AKP Hendra, minggu (31/1).
Berbekal laporan yang telah diterima tersebut, lanjut Kapolsek, petugas kepolisian pada Oktober 2015 saat itu hendak melakukan penangkapan terhadap Basri. Akan tetapi pada waktu itu tersangka sudah kabur.
"Akhirnya kami mendapat informasi tersangka pulang dan kami ringkus. Kami amankan sejumlah peralatan ritual seperti keris, mangkok serta sesajen," jelas Kapolsek (r)
Posting Komentar