Jakarta : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencabut Surat Keputusan (SK) yang mengakui kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta.
"Dipastikan SK kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono sudah dicabut," ujar sumber di Kemenkum HAM yang enggan disebut namanya, Kamis (31/12/2015).
Pencabutan tersebut sesuai perintah keputusan Mahkamah Agung terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar. "Itu sesuai perintah Mahkamah Agung," kata sumber itu.
Surat keputusan pencabutan SK tersebut telah dikirimkan ke DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat. "Tadi pagi langsung kami kirimkan ke DPP Golkar di Slipi," tegas dia.
Namun si sumber enggan menjelaskan perihal kepengurusan Golkar yang legal menurut hukum saat ini. "Kita tidak bicara kepengurusan yang legal. Kita hanya memastikan sudah mencabut SK kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta sesuai perintah MA," tegasnya.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Sekjen DPP Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham. Idrus mengatakan, surat putusan pencabutan itu diantarkan oleh staf Menteri Hukum dan HAM pagi tadi.
"Sudah diterima tadi pagi. Suratnya diantar oleh staf Menkumham," jelas Idrus saat dikonfirmasi Metrotvnews.
Surat keputusan Menkumham itu, lanjut Idrus, ditandatangani pada Rabu, 30 Desember 2015. "Suratnya ditandangani tanggal 30 Desember kemarin dan bunyinya mencabut SK Kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta sebagai tindak lanjut dari putusan MA yang memperkuat putusan PTUN," kata Idrus.(n)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar