Home » news » Anggaran PU Bobrok, Kherlani Terkesan Tutup Mata
Anggaran PU Bobrok, Kherlani Terkesan Tutup Mata
LAMSEL : Pejabat (Pj) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Kherlani dinilai terkesan tutup mata terkait adanya dugaan bobroknya sistem dan penyimpanan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat. Pasalnya, orang nomor 1 di Lamsel ini seolah-olah tidak ada ketegasan dalam menyikapi persoalan yang terjadi di Dinas PU Lamsel. Sebab selain sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai RAB, juga adanya kongkalikong antara pihak Dinas PU Lamsel dengan pihak pemborong (rekanan_red) yakni setor menyetor dalam memuluskan setiap pekerjaan yang dilakukan. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Ek-LMND Lampung Selatan Dedi Manda kepada Medinas Lampung melalui telfon selulernya. Selasa (26/1). Menurut Dedi, dalam persoalan di Dinas PU Lamsel ini seharusnya menjadi perhatian khusus dari Pj Bupati setempat. Sehingga persoalan yang terjadi tidak terulang kembali, sebab jika sistem ini terus dilakukan akan berdampak buruk terhadap perkembangan pembangunan di Lamsel. "Intinya persoalan di Dinas PU ini bukan rahasia umum lagi. Tetapi Pj Bupati Lamsel belum mengambil sikap terkait persoalan ini. Akibatnya justru akan menimbulkan tanda tanya serta asumsi bahwa ada apa dengan orang nomor 1 di Lamsel terkait persoalan ini," jelasnya. Diberitakan sebelumnya, Ekskutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (Ek-LMND) Lampung Selatan (Lamsel) meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda untuk melakukan penyelidikan terhadap sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lamsel. Pasalnya, sejumlah proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga (rekanan) tahun anggaran 2014/2015 dibawah naungan Dinas PU Lamsel diduga tidak sesuai RAB dan sarat penyimpanan serta danya kongkalikong antara oknum Dinas dan Pemborong. Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada Korp Adhyaksa dapat serius menyikapi dan memproses sejumlah proyek pada tahun 2014 dan 2015. " Kami meminta pihak Kejari Kalianda untuk segera mengusut sejumlah proyek di Dinas PU Lamsel tahun anggaran 2014 dan 2015,\' kata Dedi. Sekedar diketahui, pekerjaan kontruksi jalan yang tidak sesuai pada tahun 2014 dianggarkan pelaksanaan belanja modal pekerjaan kontruksi jalan pada Dinas PU sebesar Rp260 milyar lebih, dan direalisasi sebesar Rp87 milyar lebih, pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan kontruksi jalan dilakukan pemeriksaan fisik secara uji petik pada 16 paket pekerjaan sebesar Rp35 milyar lebih, dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat ketidak sesuaian spesifikasi pekerjaan dengan kontrak sebesar Rp2,4 milyar. Adapun 16 paket pekerjaan kontruksi jalan tersebu diantaranya, pembangunan jalan batu putu-tanjung sari oleh CV.PCI, pembangunan jalan Desa Pancasila oleh CV. AA, pembangunan jalan ruas Jati Sari-Umbul Sawangan Kecamatan Jati Agung oleh CV.BR, pembangunan jalan ruas Sukadamai-Tegineneng Kecamatan Natar oleh CV. BPS. Lalu pembangunan Jurusan Natar-Pedukuhan Taqwa oleh CV.WK, pembangunan jalan ruas Sukabanjar-Suak oleh CV.CJM, pembangunan ruas jalan Babatan Sidomekar oleh CV LTB, pembanunan jalan jurusan Transtanjungan-Batu Liman oleh CV.DN, pembangunan ruas jalan Suban Pardasuka oleh CV.CAM, pembangunan jalan Fajar Baru (karang sari) Kecamatan Jati Agung oleh CV.LA. Kemudian pembangunan jalan Serdang-Jogja-Merbau Mataram oleh CV.ACI, pembangunan jalan Sidosari Batu Liman, oleh CV.PCI, pembangunan ruas jalan, Way Gelam Bali Nuraga oleh CV.JP, pembangunan jalan Sinar Pasemah-Trimomukti-Sidoharjo oleh CV.KBP, pembangunan jalan Bumidaya-Bumirestu oleh CV.DSP, pembangunan ruas jalan Rejomulyo-Bali Agung (lanjutan) Palas oleh CV. IP. Selanjutnya, pelaksanaan pekerjaan kontruksi bangunan tidak sesuai kontrak sebesar Rp1,170.752.390.88. Dimana tahun 2014 dianggarkan belanja modal pekerjaan kontruksi bangunan sebesar Rp20.616.161.000,00 dan realisasi sebesar Rp19.035.592.609.00, pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan kontruksi bangunan dilakukan dengan pemeriksaan fisik secara uji petik pada 6 paket pekerjaan sebesar Rp10.919.979.000,00 dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat ketidak sesuian spesifikasi pekerjaan dengan kontrak sebesar Rp1.170.752.390.88. Keenam paket tersebut diantaranya, pekerjaan areal parkir masjid kubah intan senilai Rp198 juta yang dikerjakan oleh CV.RM, pekerjaan penyaiapan media senter porprov senilai Rp149 juta oleh CV. Mng, pekerjaan rehab rumah dinas ketua DPRD Lamsel senilai Rp405 juta oleh CV. MDM, pekerjaan pembangunan kantor peternakan tahap 2 senilai Rp1,1 milyar oleh CV. SJ, pekerjaan rehabilitas workshop dekranasda senilai Rp131 juta oleh CV. WUI, pekerjaan pemasangan atap dan finising GOR Kalianda senilai Rp6,4 milyar oleh PT.DA dan pekerjaan pemasangan GOR tahap 4 senilai Rp2,3 milyar oleh PT.Lsg.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar