NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Reihana Terancam Sembilan Bulan Penjara


BANDAR LAMPUNG : Kejaksaan Tinggi Lampung batal untuk menjemput paksa Kadinkes Provinsi Lampung, Reihana, terkait dugaan korupsi perkara alat kesehatan. 

Padahal Reihana sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (28/1), untuk dimintai keterangan  sebagai saksi.

Menanggapi tidak hadirnya Reihana itu, Direktur Indonesia Social Control (ISC), Sowan Rolie mengatakan ika mengacu pada Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Sedangkan, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (Pasal 1 angka 27 KUHAP).

“ Menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut  KUHP,” kata Sofwan, Jum’at (29/1).

Bagaimana dengan ancaman hukuman? bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP  yang berbunyi :Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya.

“ Ancaman dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan,” katanya.

Sebelumnya, persidangan dengan perkara pengadaan alat kesehatan puskesmas perawatan program pembinaan Dinas Kesehatan Lampung itu hanya dihadiri 6 saksi yang berasal dari PNS Dinkes Lampung dan vendor pengadaan barang alat kesehatan. Total tim jaksa penuntut telah menghadirkan 16 saksi ke tengah persidangan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung Yadi Rachmat menjelaskan, tim jaksa penuntut telah kembali melakukan pemanggilan terhadap Reihanan untuk ketiga kalinya, tetapi jadwal yang bersangkutan berbenturan dengan kegiatan pekerjaannya. Walaupun demikian, tidak ada perintah dari majlis hakim untuk menjemput paksa Reihana.

"Tidak dilakukan penjemputan paksa, karena yang bersangkutan sedang menjalani tugas negara dibuktikan dengan surat keterangan tertulis dari protokelernya dengan keterangan sedang ada acara seminar di luar kota," kata Yadi.

Hakim memerintahkan, lanjut Yadi, untuk kembali melakukan pemanggilan terhadap Reihana yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan alkes itu.

"Perintah hakim hanya untuk kembali malakukan pemanggilan secara patut kepada saksi-saksi yang belum datang yaitu KPA, Ketua Tim Pemeriksa, dan pihak fendor pengadaan barang alkes," kata dia.

Diketahui perkara pengadaan alkes puskesmas perawatan program pembinaan di Dinkes Provinsi Lampung senilai Rp13,5 miliar itu mendakwa tiga terdakwa yaitu Sudiyono (PNS Dinas Kesehatan Provinsi Lampung), Alvi Hadi Sugondo (Direktur PT. Karya Pratama) dan Buyung Abdul Aziz (Marketing PT. Karya Pratama).


Ketiganya dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat 1 UU RI No.31 tahun 1999 Jo UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(r)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes