NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Reihana Terancam Dipanggil Paksa

BANDARLAMPUNG : Dua kali panggilan oleh jaksa, dua kali pula Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana acuhkan panngilan untuk dimintai sebagai saksi dalam persidangan perkara pengadaan alat kesehatan puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang menelan dana sebesar Rp13,5 miliar. Tim jaksa penuntut telah melakukan pemanggilan terhadap Kadinkes Lampung sebanyak dua kali, tetapi yang bersangkutan belum dapat datang ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Menurutnya, Reihana belum sempat memenuhi panggilan jaksa dengan berbagai alasan. "Seharusnya dia (Reihana, red) hadir pada sidang hari ini (21/1/2016), namun karena dengan alasan sakit dia tidak datang pada panggilan menjadi saksi ini," kata Jaksa Deddy Yuliansyah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (21/1/2016). Panggilan tersebut, lanjutnya, merupakan panggilan kedua terhadap Kadinkes, tetapi Reihana beralasan untuk berhalangan hadir. "Ini adalah panggilan keduanya, karena tidak hadir dia juga sudah mengkonfirmasikan kepada kami tentang ketidakhadirannya itu. Pada panggilan pertam dia ada kegiatan di luar dan panggilan kedua ini dia beralasan sakit," ungkap Deddy. Menurut Deddy, tim jaksa penuntut akan melakukan pemanggilan untuk ketiga kalinya dan dijadwalkan akan memberikan keterangan dalam persidangan pada Kamis (28/1/2016) depan. "Namun jika panggilan ketiga itu, dia kembali tidak datang jaksa akan memanggil paksa atas perintah majelis hakim," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, PN Tanjungkarang menyidangkan tiga terdakwa atas perkara pengadaan alkes. Ketiga terdakwa adalah Sudiyono (PNS Dinas Kesehatan Provinsi Lampung), Alvi Hadi Sugondo (Direktur PT Karya Pratama) dan Buyung Abdul Aziz (Marketing PT Karya Pratama). Ketiganya dijerat dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(r)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes