Home » news » Tanggamus Terjebak dalam Konflik Elit
Tanggamus Terjebak dalam Konflik Elit
MENCERMATI persoalan dugaan gratifikasi yang dilakukan Bupati Tanggamus dan juga langkah Sekda Tanggamus, Mukhlis Basri, yang diduga menjadi aktor pelaporan di KPK-RI, maka sudah selayaknya keduanya diperiksa secepatnya oleh penyidik KPK. Demikian disampaikan Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi. “ Dari kasus ini, bupati sudah layak dipanggil atas lapioran anggota dewan setempat,” kata Uchok Sky Khadafi dalam pesan blackberry messenger kepada Medinas Lampung belum lama ini. Namun, kata Uchok, kasus ini menjadi menarik karena diduga ada peran Sekda Tanggamus Mukhlis Basri yang diduga menajdi dalang alias mendukung anggota dprd setempt ke KPK-RI. “ Sekda juga harus dimintai keterangan, apalagi dia meminta laporan itu dicabut. Ini kan namanya menghalangi anggota dewan yang ingin melaporkan adanya dugaan gratifikasi oleh bupati,” tukas Uchok. Keterkaitan keduanya menjadikan kasus ini kata Uchok menjadi menarik untuk dicermati apa motif yang sedang terjadi. Sementara dari sisi KPK kata dia, harus segera melakukan pemanggilan kepada keduanya. Jika kpk tidak segera melakukan pemanggilan kepada bupati dan sekda, dikhawatirkan kondisi politik di wilayah tersebut tidak kondusif. Menurutnya, apa yang terjadi di Tanggamus merupakan situasi yang mengarah kepada konflik eksekutif, legislative dan kepala daerah. “ Intinya sudah tidak ada saling percaya, sehingga ke depan sangat menganggu pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu, belasan anggota dprd Tanggamus menduga ada upaya-upaya untuk mencari kesalahan terhadap mereka yang dilakukan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan. “ Ada upaya untuk mencari-cari kesalahan kami. Salah satunya adanya surat dari bupati kepada kejari berdasarkan laporan dari masyarakat,” ungkap salah sat anggota dewan kepada Medinas Lampung. Hasil epnelusuran wartawan Medinas Lampung, etrnyata laporan itu ditangani pihak Inspektorat setempat terkait adanya dugaan reses dewan yang diduga menyalahi ketentuan. menanyakan perihal adanya laporan itu Inspektorat Saat dikonfirmasi, Kepala Inspektorat Tanggamus, Firman Ranie tidak banyak komen saat ditanya tentang akan ada pemeriksaan terhadap anggota dewan. Namun firman membenarkan bahwa pihaknya akan ke dewan. “ Tapi bukan untuk memeriksa tetapi kami ingin meminta keterangan saja dari dewan setempat tentang adanya laporan masyarakat masalah reses yang tidak sesuai dengan ketentuan,. Firman menambahkan, soal waktu kapan mereka akan menanyakan perihal reses ke dewan belum ditentukan. Kemungkinan kata Firman minggu ketiga bulan januari. “ Laporan yang kami terima itu secara tertulis yang disampaikan kekajari. Ketika wartawan ini meminta bukti laporan tersebut Firman Rani tidak bisa membuktikan adanya laporan teraebut. Saya tidak bisa memberikan keterangan sepenuhnya, karena kami juga belum meminta keterangan terhadap dewan,” pungkas dia. Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-Perjuangan Provinsi Lampung, Sjachroedin ZP, menegaskan tidak akan mentolerir kader yang diduga terlibat KKN atau gratifikasi. Pensiunan Jenderal Polisi dengan pangkat Komisaris Jenderal ini mewanti seluruh kader PDI-P se-Provinsi Lampung untuk menjauhi segala sesuatu yang berbau KKN. “ Ya kalau ada kader yang korupsi tidak akan kita bela. Jika pun ada maka itu perbuatan yang sifatnya pribadi, tidak mengatasnamakan partai,” tegas Sjachroedin saat dihubungi Medinas Lampung melalui selular, Rabu (06/01/2016). Disinggung soal adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan kadernya di Tanggamus (Bambang Kurniawan), mantan gubernur Lampung dua periode ini mengaku sudah mendengar hal itu melalui pemberitaan media. Pria yang dikenal tegas dalam memimpin ini menekankan agar tetap menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan. Pihaknya belum membahas hal tersebut secara internal atau secara khsusus dikarenakan masih menunggu perkembangan kasus itu sendiri. “ Tetap kedepankan azas praduga tidak bersalah, Tetapi jika ternyata terbukti, maka itu kampungan namanya, dia harus siap dengan resiko yang ditanggung alias dibuang dari partai,” kata dia. Sementara Wakil Ketua DPD Bidang Bapilu PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Buyung Suhardi, mendukung langkah penegak hukum ( KPK-RI) menuntaskan adanya dugaan praktik gratifikasi seperti yang terjadi di Tanggamus. Menurut putra asli Tanggamus ini, persoalan korupsi sudah jelas diinstruksikan oleh Presiden RI Joko Widodo agar dilakukan penindakan. Instruksi itu artinya kata Buyung merupakan cambuk bagi seluruh stake holder dan semua elemen bangsa yang harus dipatuhi tanpa terkecuali. “ Intruksi prsiden harus jauhi korupsi, maka partai pun harus demikian,” kata Buyung saat dihubungi Medinas Lampung, Selasa (05/01/2016). Dalam konteks persoalan yang terjadi di Kabupaten Tanggamus yang diduga melibatkan kader partai,hal itu kata Buyung merupakan tanggungjawab pribadi yang bersangkutan. “ Ini tidak melibatkan lembaga (PDI-Perjuangan), dia bertindak atas nama sendiri meskipun tergabung dalam partai,” tegas Buyung. Perihal laporan yang sudah masuk ke KPK menurutnya, sebagai kader partai dan wakil di DPD, pihaknya sangat mendukung untuk dilakukan proses hukum demi mengungkap fakta yang terjadi. Namun kata Buyung, langkah untuk melaporkan ke KPK itu merupakan hal yang sangat positif demi memberantas praktik korupsi. Apapun namanya yang akan mengerogoti uang rakyat harus ditindak. “ Kita hotmati proses dan tunggu apa kinerja KPK. Jika memang terbukti maka harus siap menerima konsekwensi hukum,” kata dia. Buyung menegaskan, meski Bambang merupakan kader dan juga pimpinan PDI Perjuangan di Tanggamus dan diduga melakukan gratifikasi tersebut, partai tidak akan mentolerirnya. “ Partai tidak akan backup walau dia ketua PDIP di sana, namun jika tidak terbutki nama dia harus dibersihkan,’ tandas Buyung.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar