Home » news » Soal Palang Pintu, Albar Hasan Tanjung Tantang Laporkan ke Kejaksaan
Soal Palang Pintu, Albar Hasan Tanjung Tantang Laporkan ke Kejaksaan
Bandar Lampung : Penjabat Bupati Waykanan, Albar Hasan Tanjung menantang untuk melaporkan dirinya ke kejaksaan terkait dengan pengadaan alat palang pintu kereta api yang teranggarkan di Dinas Perhubungan Provinsi saat dia menjabat sebagai Kadis kala itu. Diketahui, alat dimaksud dianggarkan sebesar Rp1 miliar pda tahun 2014. “ Itu bahasa yang dikatakan Albar dalam percakapan telpon dengan saya. Awalnya saya mau memberitahukan dia perihal masalah palang pintu yng rusak itu, namun jawaban dia nampaknya menantang,” ujar direktur Indonesian Social Control (ISC) Lampung, Sofwan Rolie kepada Medinas, Selasa (05/01/2016). Berikut perkataan Albar yang diungkapkan Sofwan” silahkan laporkan saya ke kejaksaan tangkap proses saya”. Sofwan membeberkan, tim ISC awalnya melakukan investigasi terhadap palang pintu yang terletak di Jalan jln Hi. Komarudin Kelurahan Raja Basa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. Hasl investigasi terungkap, pekerjaan pemasangan palang pintu itu diduga menyalahi ketentuan. ” Kami menduga alat yang menggerakkan palang pintu itu merupakan rakitan, baru setahun digunakan palang pintu itu sudah tidak berfungsi. Saat ini petugas yang menjaga pos palang pintu itu mengoperasikannya secara manual,” ungkap Sofwan. Keterangan yang dihimpun juga menyebutkan bahwa sejak awal pemasangan palang pintu rel kereta api sudah sering terjadi kerusakan dan setelah diperbaiki beberapa saat , tidak lama kemudian terjadi kerusakan kembali. “ Negara telah berupaya meng anggarkan dana sesuai dengan RAB/ spesifikasi guna mengantisipasi terjadinya korban-korban yang tidak diinginkan. Jika sudah begini maka kami menduga telah terjadi manipulasi pembelian alat yang menggerakan palang pintu itu,” tukasnya. Dibeberkan juga, waktu pemasangan palang pintu tidak adanya plang nama legalnya perusahaan pemenang tender atau yang ditunjuk dan masarakat tidak mengetahui berapa anggaran yang terserap dari pekerjaan tersebut. “ Ada dugaan kuat penggelembungan anggaran guna mencari keuntungan sebesar-besarnya. Sehingga dapat dikatagorikan sengaja melawan hukum dan dapat mengakibatkan timbulnya unsur kesengajaan sehingga jatuhnya korban akibat palang pintu yang bermasalah,” kata dia. ISC kata Sofwan, menduga adanya penggelembungan anggaran dan tidak dipungsikanga tim konsultan perencanaan dan konsultan pengawas, sehingga pekerjaan tersebut dengan sengaja telah merugikan Negara. Langkah selanjutnya, kata Sofwan, pihaknya akan menyikapi permasalahan ini dengan melaporkannya ke pihak yang berwajib guna menyelesaikan dan pengungkapan indikasi Korupsi yang dilakukan oknum-oknum yang sudah merugikan negara. (r)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar