NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Polsek Sukadana Ringkus Pelaku Asusila. Korban masih dibawah umur.

Polisi mengamankan pelaku kekerasan seksual kepada anak dibawah umur.
LAMPUNGTIMUR - Polsek Sukadana Lampung Timur mengamankan pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial MR (42) warga Sidodadi Lampung Timur.

Kronologis kejadian berawal saat pelaku mengajak korban mengambil daun singkong untuk makanan kambing. Setibanya di kebun pelaku langsung merangkul korban namun korban hanya diam.

Merasa aman, langsung membuka pakaian korban dan langsung mengajak korban berhubungan badan, perbuatan pelaku tersebut sudah dilakukan oleh pelaku sebanyak 7 kali.

"dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku lalu langsung melakukan penangkapan dirumahnya," kata Kapolsek Sukadana AKP Anas Sobirin mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H, Selasa (1/8).

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa celana dalam milik korban warna krim,  celana pendek warna ungu. Dan baju levis warna biru tua.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sukadana guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81, 82 UU RI NO 35/2014 tentang Pelindungan anak.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes