Barang bukti Senpi yang diamankan. |
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto didampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi Sastia menerangkan, pihaknya sudah lama menerima informasi warga tersebut memiliki senjata api.
Oleh karena itu polisi melakukan penyelidikan dengan mengikuti pelaku hingga sampai jalan lintas pantai timur. Kemudian petugas memberhentikan kendaraan pelaku lalu menggeledahnya.
" didapati 1 pucuk senpi rakitan warna silver berikut 5 butir amunisi aktif yang disimpan didalam jok motor, setelah diintrogasi pelaku mengaku bahwa senpi tersebut miliknya yang didapat dari beli dengan harga 2.500.000.- dari pelaku Pramono als Pentet ( sdh MD)( pok Wagino)," ujarnya
Barang Bukti tersebut langsung diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku kene akan Pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951.
Posting Komentar