NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Pemilik Senpi Ilegal Ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur.

Barang bukti Senpi yang diamankan.
LAMPUNGTIMUR, KI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur menangkap warga desa Tanjung Tirto Way Bungur Lampung Timur. Warga yang berinisial JL (48) itu kedapatan memiliki senjata api tanpa izin.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto didampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi Sastia menerangkan, pihaknya sudah lama menerima informasi warga tersebut memiliki senjata api.

Oleh karena itu polisi melakukan penyelidikan dengan mengikuti pelaku hingga sampai jalan lintas pantai timur. Kemudian petugas memberhentikan kendaraan pelaku lalu menggeledahnya.

" didapati 1 pucuk senpi rakitan warna silver berikut 5 butir amunisi aktif yang disimpan didalam jok motor,  setelah diintrogasi pelaku mengaku bahwa senpi tersebut miliknya yang didapat dari beli dengan  harga 2.500.000.- dari pelaku Pramono als Pentet ( sdh MD)( pok Wagino)," ujarnya

Barang Bukti tersebut langsung diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku kene akan Pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes