Tersangka saat diamankan Polisi. |
Berdasarkan laporan polisi tanggal 03 februari 2014. Dengan korban Karyono, (64) tahun Desa kalibening pekalongan lampung timur.
Kejadian tepatnya pada 03 februari 2014 sekira jam 18.30 wib di halaman Masjid Miftahul Huda Pekalongan Lampung Timur, pelaku bersama temannya mengambil 1 unit sepeda motor honda vario warna pink tahun 2008 an. Karyono yang diparkir dihalaman masjid dalam keadaan terkunci stangnya.
Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut. Akibatnya korban menderita kerugian sebesar Rp. 15.000.000,-( lima belas juta rupiah)
Peristiwa ini berawal Tim Tekab 308 Polsek Pekalongan Setelah mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan, Pada hari jumat tanggal 11 agustus 2017, sekira jam 03.00 wib pelaku ditangkap dikediaman desa banjarsari kec. Metro utara kota metro tanpa adanya perlawanan. Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yamaha zipiter z milik pelaku (telah disita dalam pemberkasan terdahulu dengan tsk an. Sayoga riyanto als yoga pratama)..
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Pekalongan AKP Inderi membenar kan bahwa tim tekab 308 Polsek pekalongan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaran bermotor ( curanmor) dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Pekalongan guna penyelidikan lebih lanjut akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana.
Posting Komentar