NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Granat Sarankan Pengguna Narkoba Tidak Dipenjara. Ini pandangannya.

Granat Provinsi Lampung saat menggelar demonstrasi mendesak Polisi dan BNN tidak memberi Assesment Pengguna Narkoba, saat Ditresnarkoba menangkap Sekda Tanggamus dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis A5/emirin/hapus five di Hotel Emersia.
BANDARLAMPUNG, KI - Seketaris DPD GRANAT Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho, SH, MH menilai fenomena over kapasitas Lapas dan Rutan terjadi diseluruh Indonesia akibat Pemerintah belum mampu menyediakan tempat yang layak bagi narapidana.

"Pencegahan kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua komponen bangsa, karena tanggung jawab untuk melakukan uapaya pencegahan bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi ini merupakan tanggungjawab semua komponen bangsa termasuk GRANAT. Oleh karena itu, masyarakat harus ikut serta untuk membantu Pemerintah dalam pencegahan kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," kata Agus BN.

Kejahatan, lanjut dia, merupakan kejahatan paling berbahaya karena dapat merusak generasi bangsa.

"Sebenarnya, penegak hukum terutama polisi tidak perlu memasukkan para pecandu dan pengguna narkotika ke lapas. Sebab, lebih manusiawi jika dirujuk untuk direhabilitasi. Maka saran saya selaku Sekretaris GRANAT Provinsi Lampung agar para pengguna dan pecandu narkotika direhabilitasi, kecuali si produsen, bandar dan pengedar, menurut saya secara pribadi halal untuk ditembak mati. Tetapi secara hukum harus melalui proses hukum untuk diberikan hukuman seberat-beratnya atau hukuman mati," tegas Anggota Komisi III DPRD Lampung ini.

Bagi pengguna atau pecandu narkoba disarankan untuk dilakukan upaya rehabilitasi karena itu sudah merupakan suatu bentuk hukuman. "Terkecuali pengguna itu oknum aparat penegak hukum, oknum aparatur birokrasi, oknum TNI/POLRI, dan oknum pejabat negara dan pejabat publik. Mereka tidak termasuk yang harus direhabilitasi karena seyogyanya mereka berada di garda terdepan dalam pemberanrasan kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunan narkotika," jelasnya.

Saran Agus BN tersebut dinilai bertolak belakang dengan pernyataan Ketua DPD Granat Bandar Lampung Gindha Anshori Wayka yang menilai semua pengguna, pengedar sampai bandar harus dipegang penjara.

Adapun hak rehabilitasi dalam Undang-harus dinilai layak dan pantas namun harus mendahulukan hukuman baru kemudian direhabilitasi.

Selanjutnya, Granat menyoroti kelebihan kapasitas dalam lapas maupun rutan maka dalam pelaksanaan pembinaan narapidana tersebut terdapat banyak masalah.

"diantaranya terjadinya kerusuhan, narapidana yang melarikan diri, meninggalnya narapidana selama menjalani masa hukumannya, sarana dan prasarana LP yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atau terjadinya over kapasitas dan banyak masalah lainnya. Diantara berbagai masalah tersebut, masalah over kapasitas yang tejadi di Lembaga Pemasyarakatan hampir dialami oleh LP di seluruh Indonesia, dimana jumlah narapidana yang menjalani pembinaan di LP tersebut melebihi kapasitas (daya tampung) yang telah tersedia," urainya.

Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Bandar Lampung Gindha Ansori Wayka, SH, MH yang menyoroti pengawasan lapas sangat longgar, sehingga dapat menimbulkan hal-hal negatif salah satunya seperti peredaran narkotika.

"Dengan teknologi yang semakin maju, tak dipungkiri jika peredaran narkotika di Lapas akan semakin mudah dijangkau dan dilakukan. Sebab, pengawasan disana juga longgar. Harusnya aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian melakukan razia rutin di dalam lapas," tegas Gindha (19/8).

Selain longgarnya pengawasan, Gindha juga menilai, banyaknya narapidana yang terlibat narkotika merupakan salah satu faktor adanya peredaran narkotika dalam lapas. Sebab menurutnya, hukum yang berlaku bagi pengguna, bandar dan pengedar narkotika tidak membuat efek jera.

Berdasarkan data Kemenkumham, sebanyak 3320 narapidana dari 7635 di lapas dan rutan se Lampung merupakan pecandu, pengguna, bandar dan pengedar yang terlibat dalam kasus kejahatan dan penyalahgunaan narkotika.

"Dalam UU Narkotika 35 tahun 2009, pengguna atau pecandu narkotika bisa direhabilitasi meskipun dirinya di dalam penjara. Dan juga seharusnya hukum di Indonesia dapat memberikan efek jera bagi pengguna, pecandu, pengedar atau bahkan bandar narkotika," tegasnya.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes