Tersangka diamankan di Polsek Sekampung. |
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Abdul Rosyid (39) warga Margo Rejo Kota Metro. Petugas menangkap pelaku ketika berada di kantor KUA Sumbergede Sekampung Lampung Timur.
"pelaku bersama dengan teman pelaku an.MELKY ANDRIANSYAH.(telah di vonis oleh PN Sukadana) dan AM (DPO) melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar belakang kantor KUA lalu merusak kunci pintu belakang kantor tersebut, kemudian pelaku mengambil 1 (satu) unit laptop merk ACER warna hitam dan HP Android merk Advan warna putih yg berada di dalam kantor KUA tsb. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)," terang Kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto saat dikonfirmasi terkait penangkapan.
Dari peristiwa tersebut barang bukti yang diamankan yaitu gembok merk NICHOLEX warna kuning emas, grendel / engsel gembok merk PH warna silver, kotak HP merk ADVAN dan tangga yang terbuat dr kayu (steger) (barang bukti telah di sita dalam perkara terdahulu dengan tersangka MELKY ANDRIANSYAH Bin SUGIONO).
Posting Komentar