ilustrasi |
Sekampung Udik - (Kopiinstitute.com) Tim Tekab 308 Polsek Sekampung Udik meringkus pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur BGS (23) Warga Desa Bauh Gunung Sari kecamatan Sekampung Udik. Penangkapan akibat pelaku menggagahi korban SA 16th Warga Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.
dalam menjalankan aksinya modus pelaku merayu korban yang akhirnya mengajak bermain dibawa menginap di rumah pelaku. Naas bagi korban ketika sampai dirumah pelaku SA langsung diajak masuk kamar, kemudian melakukan hubungan intim layaknya suami istri (Bersetubuh). Saat korban menolak pelaku terus memaksa dan akhirnya korban pasrah karena di bawah ancaman.
dalam menjalankan aksinya modus pelaku merayu korban yang akhirnya mengajak bermain dibawa menginap di rumah pelaku. Naas bagi korban ketika sampai dirumah pelaku SA langsung diajak masuk kamar, kemudian melakukan hubungan intim layaknya suami istri (Bersetubuh). Saat korban menolak pelaku terus memaksa dan akhirnya korban pasrah karena di bawah ancaman.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto di dampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu Abadi membenarkan penangkapan tersebut. "tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, saat tulah tim bergerak cepat menuju rumah pelaku lalu menangkap pelaku tanpa perlawanan," terang dia, Selasa (8/8/2017).
Sementara barang bukti yang yang diamankan yakni celana milik korban, satu buah pakaian dalam wanita dan baju. Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sekampung Udik guna penyelidikan lebih lanjut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81, 82, UU RI no 35 tahun 2014 tentang KUHP Pidana.(Rusman Ali).
Sementara barang bukti yang yang diamankan yakni celana milik korban, satu buah pakaian dalam wanita dan baju. Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sekampung Udik guna penyelidikan lebih lanjut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81, 82, UU RI no 35 tahun 2014 tentang KUHP Pidana.(Rusman Ali).
Posting Komentar