ilustrasi |
BANDARLAMPUNG, (Kopiinstitute.com) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mesuji memecah Proyek Pengadaan Seragam Siswa Tahun Anggaran 2015. Pemecahan proyek tersebut diduga untuk menghindari lelang sehingga dapat dikondisikan.
“Sejumlah Kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada penyimpangan anggaran. Mulai dari pemecahan paket yang disinyalir untuk menghindari pelaksanaan tender hingga dugaan pengkondisian tender,” ujar Divisi Investigasi Masyarakat Transparansi Anggaran Agus Hermanto, Senin (28/8/2017).
Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdik Mesuji, pemecahan kegiatan pada Kecamatan Panca Jaya senilai Rp70,2 juta, Kecamatan Way Serdang senilai Rp179 juta, Kecamatan Rawajitu senilai Rp105 juta, Kecamatan Simpang Pematang senilai Rp133 juta, Kecamatan Mesuji Timur senilai Rp137 juta, Kecamatan Mesuji senilai Rp102 juta, Kecamatan Tanjung Raya senilai Rp171 juta
Selain itu Pengadaan Pakaian Sekolah SD yang terpecah menjadi beberapa proyek seperti, Kecamatan Tanjung Raya senilai Rp190 juta ,Kecamatan Mesuji Rp113 juta, Kecamatan Way Serdang Rp198 juta, Kecamatan Rawajitu Utara senilai Rp117 juta, Kecamatan Mesuji Timur senilai Rp152 juta, Kecamatan Panca Jaya senilai Rp78 juta, Kecamatan Simpang Pematang senilai Rp147 juta.
Agus menambahkan, hal tersebut diperparah dengan dugaan kegiatan yang telah dikonsolidasi terlebih dahulu. Pasalnya, proyek dimenangkan oleh rekanan dengan nilai penawaran yang sangat minim penurunnya dari pagu. Belum lagi peserta tender yang mayoritas dikuasai oleh beberapa perusahaan saja.
Tak hanya itu tapi juga terdapat empat paket proyek yang dimenangkan oleh satu perusahaan sekaligus yakni Proyek pengadaan pakaian pramuka siswa SD Kecamatan Tanjung Raya senilai Rp209 juta, Pengadaan pekaian training siswa SD Kecamatan Way Serdang senilai Rp218 juta, Pengadaan pakaian training siswa SD Kecamatan Tanjung Jaya senilai Rp209 juta, Proyek pengadaan pakaian pramuka siswa SD Kecamatan Way Serdang senilai Rp218 juta.
“Keempat proyek diatas diduga terkondisi sejak awal. Hal ini dapat terlihat dari perusahaan peserta tender yang mayoritas sama seperti PT.Tebar Usaha Berkat, CV.Buai Madja, CV.Samentracto, CV.Agrindo Persada, CV.Mulia Abadi, CV.Mas Textile, CV.Family Group,” urai Agus Hermanto.
Agus menduga persekongkolan ditujukan untuk mengakibatkan tender kolusif, artinya para pesaing sepakat untuk mempengaruhi hasil tender demi kepentingan salah satu pihak dengan tidak mengajukan penawaran atau mengajukan penawaran pura-pura. Praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek pemerintah telah menimbulkan persaingan yang tidak sehat dalm usaha memenangkan tender proyek tersebut.
“persaingan yang tidak sehat ini membuka peluang terjadinya monopoli orang atau perusahaan tertentu dalam proyek-proyek yang berkaitan dengan pemerintah dan pada gilirannya merugikan masyarakat umum,” tegas dia.
Lebih dalam diurai Agus, indikasi tender kurung semakin terlihat dari nilai penawaran pemenang tender yang penawarannya sangat minim. Pada proyek Proyek pengadaan pakaian pramuka siswa SD Kecamatan Tanjung Raya dengan pagu Rp209.880.000 dimenangkan CV.Buai Madja dengan penawaran Rp207.849.000 atau hanya berkurang Rp2 juta dari pagu.
Proyek Pengadaan pekaian training siswa SD Kecamatan Way Serdang dengan pagu Rp218.790.000 dimenangkan CV.Buai Madja dengan penawaran Rp216.065.000 atau hanya turun Rp1 juta dari pagu. Begitu juga pada Pengadaan Pakaian Training Slswa SD Kecamatan Way Serdang dengan pagu Rp218.790. 000 dimenangkan CV.Buay Madja dengan penawaran Rp216.436.000 atau hanya turun Rpl,5 juta dari pagu. Proyek Pengadaan Pakaian Training Siswa SD Kecamatan Tanjung Raya dengan pagu Rp209.880.000 dimenangkan CV.Buay Madja dengan penawaran Rp 207.622.000 atau hanya turun sekitar Rp1,5 juta dari pagu.
“Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 melarang segala bentuk cara persekongkolan oleh pelaku usaha dengan pihak lain dengan tujuan mengatur atau menentukan pemenang suatu tender Penjelasan Pasal 22 dan UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dimaksud tender adalah tawaran untuk mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan. Untuk mengadakan satu barang atau mengadakan suatu jasa. Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 mengasumsikan bahwa persengkongkolan terjadi diantara para pelaku usaha. Dengan demikian penerapan ketentuan tersebut harus menyepakati dua kondisi, yaitu pihak-pihak tersebut harus berpartisipasi, dan harus menyepakati persekongkolan,” paparnya
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kaupaten Mesuji Samsudin tidak dapat dikonfirmasi meski dalam keadaan aktif dan berulang kali dihubungi telepon selulernya. Disisi lain, pihak yang diduga berkaitan dengan kegiatan ini Najmul Fikri atau yang biasa disapa Kiki mengatakan, dasar pemecahan proyek tersebut mengacu pada Perpres 54/2010 Pasal 24.
“Dan di DPA (Perda APBD 2015) emang sudah rinci jadi dasarnya itu Perpres 54/2010 Pasal 24,” ujar Kiki.(Wen)
Posting Komentar