NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

NASIONAL

Fun & Fashion

International

Latest Updates

Tampilkan postingan dengan label POLRES LAMTIM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label POLRES LAMTIM. Tampilkan semua postingan

Bupati dan Kapolres Lampung Timur Terima Penyerahan 23 Senpi

04.55
Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim, M.Si.,M.Kn.,Ph.D
LAMPUNGTIMUR, (Kopiinstitute.com) - Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H dan Bupati Lampung Timur Ibu Chusnunia Chalim menghadiri silaturahmi kamtibmas masyarakat kecamatan Jabung, Kecamatan Gunung Pelindung dan Kecamatan Melinting, Senin( 16/10/2017).

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, SIK.,MH bersama Bupati dan tokoh masyarakat
Pada acara tersebut  Puluhan Senjata Api (Senpi) Rakitan, diserahkan  warga masyarakat Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, pada Senin (16/10). Penyerahan 23 unit senpi tersebut dilakukan oleh kepala desa dan tokoh masyarakat, kepada Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, didampingi Bupati Chusnunia, di Lapangan Merdeka, Kecamatan Jabung.

Kegiatan tersebut, merupakan salah satu bentuk dukungan untuk meningkatkan situasi keamanan diwilayah Kabupaten Lampung Timur, khususnya di Kecamatan Jabung, Gunung Pelindung, dan Melinting.

Selain Penyerahan senpi rakitan, para tokoh masyarakat, adat, dan kepala desa, membacakan Pernyataan, untuk mendukung Pihak Kepolisian, agar dapat terus menindaktegas seluruh pelaku kejahatan, meskipun para pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Jabung, Melinting, Gunung Pelindung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto dan Bupati Chusnunia, mengharapkan, agar para Tokoh Adat, agama, masyarakat, dan kepala desa, dapat memberikan arahan kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindak pidana, termasuk Narkoba, baik di dalam, maupun diluar wilayah Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

"Kita berharap semua tokoh ikut dan berperan serta untuk mengantisipasi adanya Tindak kejahatan, baik di dalam maupun di luar Kecamatan Jabung", terangnya.

Bupati Chusnunia, dalam kesempatan tersebut berjanji akan memberikan program pelatihan keterampilan kepada warga masyarakat di Kecamatan Jabung, dan sekitarnya, agar dapat menjadi tambahan ilmu dan kreatifitas masyarakat, sebagai sarana untuk membangun kemandirian perekonomian.

"Kalo masyarakat kita punya kreatifitas dan keterampilan, maka mereka akan mampu memanfaatkan untuk membangun kemandirian perekonomian mereka", ujar Chusnunia.(HumasPolres)


Bobol Rumah, Pemuda 18tahun ditangkap Polisi

19.07
ilustrasi
LAMPUNGTIMUR, - Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti dibantu dua anggota Tekab 308 Polsek Banjar Agung (TUBA), melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ( curat) berdasarkan laporan polisi tanggal 21 juni 2017. Kejadian ini Dirumah Korban Desa Rejo Mulyo Kec Pasir Sakti Lampung Timur. Ini dialami korban Ketut Manre (50) warga Dusun Rejomulyo.
Dalam menjalankan aksinya  WN,(18) Desa Bali Nuraga Way panji Lampung selatan masuk kerumah korban dengan merusak jendela kamar, setelah berhasil masuk lalu mengambil sepeda motor Kawasaki Ninja 150 dan dua Handpone OPPO tipe A37, Nokia,  serta emas 24 karat seberat 5gram, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan dua puluh empat juta rupiah.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen menerangkan, saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. “penangkapan terhadap tersangka WN di tempat saudara nya di daerah Banjar Agung Tulang Bawang, pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” terangnya, Jumat (13/12/2017). Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pasir Sakti guna penyelidikan lebih lanjut.(RA)


Tak Pulang Sejak Senin, Supriyadi Ditemukan Tewas

03.46
Supriyadi ditemukan tewas di Kebun
WAYJEPARA , (kopiinstitute.com) -  Seorang Pria ditemukan tidak bernyawa di perkebunan Desa Sumberrejo Kecamatan Wayjepara, Lampung Timur. Kapolsek Wayjepara Iptu Si Marbun membenarkan kejadian penemuan mayat yang diketahui bernama Supriyadi. Saat ditemukan pertama kali oleh kerabatnya sendiri yang mengaku kehilangan karena sejak hari senin dengan membawa sepeda motor tidak pulang kerumah


"Korban ditemukan di kebunnya sendiri yang jaraknya 7 kilometer dari rumahnya, jenasah mengalami luka di kepala dan motornya masih ada di tempat kejadian," kata kapolsek way jepara.

Setelah ditemukan, kemudian jenasah dibawa ke RSUD Sukadana untuk divisum. Untuk sementara, pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan motif kejadian itu. "Kami masih mendalami kasus ini. Kalau gantung diri bukan, sebab ada memar luka di kepalanya," ungkapnya. (RA)

Pemakai Narkoba Diciduk Depan Alfamart Labuhan Maringgai

03.23
Tersangka saat diamankan Satuan Sabhara Polres Lampung Timur 
LABUHANMARINGGAI,(Kopiinstitute.com) – Tim Patroli Satuan Sabhara Polres Lampung Timur mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba inisial AR (32) warga Jl Tenggiri Desa Margasari Labuhan Maringgai.

Penangkapan pelaku terjadi sekitar pukul 12.00 wib depan Alfamart oleh Regu 1 Patroli Walet ketika melakukan patrol. Petugas mendapatkan informasi ada pengendara sepeda motor sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian kendaraan yang dicurigai dicegat lalu dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan kotak rokok Classmild berisi 1 klip plastik kecil berisi narkoba yang diduga jenis sabu. Saat pengamanan tanpa adanya mendapat perlawanan.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu, sepeda motor dan rokok classmild. Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi  Kasat Sabhara AKP HD Pandiangan., S.H., membenarkan penangkapan pelaku, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut.(RA)


Pencuri Motor Dibekuk Polisi

08.31

Batanghari - (Kopiinstitute.com), Team Tekab 308 Polsek Batanghari telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan (372 dan atau 378 KUHP pidana). 

Berdasarkan laporan polisi tanggal 08 sep 2017. Tempat kejadian perkara di Rumah kost korban di bd.38 Ds. Banjar rejo Kab Lam-tim. Dengan korban bernama NURHAT ALAMSYAH, 23 Tahun,ds. Mulyosari Kec. Pasir sakti kab. Lamtim. Dengan inisial perlaku An. EK, 17 tahun, 15 kauman kel. Metro kec. Metro pusat kota metro.

Pada hari sabtu tgl 24 agustus 2017 skr pkl 18.30 wib, pelaku meminjam sepeda motor korban berikut STNKnya, sampai hari ini sepeda motor tersebut tidak di kembalikan. Kerugian berupa Satu unit sepeda motor honda beat warna hitam, Tahun 2013 senilai Rp. 13.000.000.( tiga belas juta rupiah)

Pada hari minggu tanggal 08 oktober 2017, sekira jam 01.00 wib pelaku yang merupakan anak jalanan (anak punk) di tangkap di samping kantor bank mandiri kota metro saat sedang mabuk minuman TUAK. Pelaku di tangkap tanpa perlawanan. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 (Satu) buku BPKB sepeda motor honda beat warna hitam, Tahun 2013.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Batanghari AKP Husni Ali Akbar., S.Pd.,  membenarkan bahwa team tekab 308 Polsek batanghari  telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dan atau pengelapan dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek batang hari guna penyelidikan lebih lanjut.(Rls)

Curas, Warga Jabung Diamankan

22.07
Pelaku Curas diamankan polisi
LAMPUNGTIMUR, - Seorang warga Jabung, Lampung Timur diamankan tim gabungan Jatanras Kepolisian Daerah (Polda)Lampung, karena terlibat kasus  Pencurian dengan Pemberatan (Curas), Sabtu (07/11) dini hari.

Warga Jabung yang diamankan oleh Team gabungan jatanras Polda Lampung, Tekab 308 Polsek Jabung dan Team Tekab 308 Polsek Way Bungur berinisial MN (32) warga Dusun Umbul Tebu Desa Jabung Kecamatan Jabung Lampung Timur.

Kapolsek Way Bungur AKP Darsyadi Polsek Way Bungur mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, mengatakan tersangka MN terlibat kasus Curas sepeda motor Honda Supra 125 di wilayah hukum Polsek Waybungur.

"Penangkapan tersangka MN ini berkat pengembangan dari rekannya yang lebih dulu diamankan petugas,"katanya.

Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamakan Barang bukti yberupa satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna Violet Hitam, guna penyelidikan lebih lanjut.(cie)

Dua Pemuda Gedong Wani Bawa Kabur Sepeda Motor

17.44
Pelaku sedang diborgol di Mapolsek Marga Tiga.
LAMPUNGTIMUR, (kopiinstitute.com) - Tim Satgas Ops Sikat II krakatau 2017 Polsek Marga Tiga menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) Non TO Ops sikat II krakatau 2017.

Berdasarkan laporan polisi 21 september 2017 di Dusun VI Tanjung Harapan Marga Tiga  Lampung Timur terjadi pencurian sepeda motor milik Atim Roekhan Rouf (16) warga V Desa Tanjung Harapan.

Inisial pelaku diketahui MD (18) Dusun II Desa Gedung wani Marga Tiga dan DI (18) Dusun II Desa Gedong Wani Marga Tiga Lampung Timur ( DPO ).

Kasus curanmor ini berawal saat pelaku membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir diacara hiburan dengan memutus kabel kontak. Kemudian menyambungkan kembali sehingga mesin menyala lalu kabur.

Tim melakukan sidik dan penyelidikan mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan dipinggir jalan Pasar Melaris Desa Negri Jemanten Marga Tiga.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., didampingi Kapolsek Marga Tiga AKP Kamto Prajoko membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ( curanmor), tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Marga Tiga.(rls)

Jerat Leher Korban, Pembunuh Sadis Diringkus Polsek Pasir Sakti.

15.28
Tersangka diamankan Aparat Kepolisian Sektor Pasir Sakti.
LAMPUNGTIMUR, (Kopiinstitute.com) – Pemuda asal Desa Way Mili Gunung Pelindung Lampung Timur tergolong sadis dalam melancarkan aksinya. Selain tak segan melukai korban ia pun tercatat telah melakukan kejahatan dibeberapa daerah sehingga aparat Polsek Pasir Sakti meringkus pelaku di Baturaja, Sumatera Selatan.

Petugas meringkus pemuda berusia 22 tahun itu berdasarkan laporan polisi April 2015 dengan tempat kejadian perkara di Paret III Desa Purworejo Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur. Korban aksi sadis pelaku diketahui bernama parman telah meninggal.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Kusnen menerangkan, pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh tiga orang dengan pelaku utama IIN dan Toni yang sudah menjalani pidana penjara, kejadian ini berawal keduanya menghubungi OO untuk merencanakan pembunuhan tersebut.

Ketika korban sedang asyik memancing, pelaku seketika menjerat leher korban menggunakan tali diikuti pukulan pada bagian kepala. Melihat korban sudah tidak bernyawa lalu mayatnya dibuang dipinggir kali. Selanjutnya sepeda motor korban yang sudah diincar sebelumnya langsung dibawa kabur pelaku

“Kerugian berupa 1 (satu)  unit Sp. Motor honda beat  warna merah merah. Noka. MHJFM-218FK101941 Nosin.JFM2E-1115454 dengan kerugian diper kirakan sekitar Rp 14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah),” terang Kapolsek.

Dari pengakuan tersangka tercatat sudah 2 kali melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti. Sementara barang bukti sudah dimajukan dalam laporan polisi  BP/05 /IV/2015/Reskrim, tertangal 26 april 2015.(RA)


Pemuda 19tahun Terjaring Tim Satgas Ops Sikat II Polsek Sekampung Udik.

15.24
Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) non TO inisial IN (19) warga Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik.
LAMPUNGTIMUR, (Kopiinstitute.com) – Laporan polisi tertanggal 28 Juli 2017 dengan korban Bakiyo (48) warga Kawat Sari Sekampung Udik berakhir berakir pada penangkapan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) non TO inisial IN (19) warga Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik.

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Sekampung Udik melakukan penyelidikan. Bermodalkan keterangan korban yang mengaku sepeda motor miliknya dicuri IN bersama dua rekannya sehingga menderita kerugian sekitar delapan juta rupiah, lantas polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 22.00 wib Senin (25/9/2017).

Kapolsek Sekampung Udik Inspektur Satu (Iptu) Abadi mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H mengungkapkan, penangkapan tersebut dipimpin langsung olehnya dengan sejumlah anggota di Jalan Pasar Pugung Raharjo. “Pada saat penangkapan tersangka tidak melawan. Dan sudah kita amankan BPKB sepeda motor korban,” ungkapnya.(rls)

Warga Desa Catur Suwako Meringkuk di Polsek Sukadana

15.21
Polsek Sukadana mengamankan tersangka pencurian 32 pohon kelapa inisial KN (43) warga Desa Catur Suwako.
LAMPUNGTIMUR, (Kopiinstitute.com) – Dinginnya jeruji besi di Polsek Sukadana harus dirasakan KN (43) warga Desa Catur Suwako kecamatan Bumi Agung lantaran mencuri 32 batang pohon kelapa milik Herman (46) warga Jalan III Kibang Menggala Tengah, Tulang Bawang berdasarkan laporan polisi tanggal 5 Agustus 2017. Ia diciduk Tim Satgas Ops Sikat II Krakatau atas Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) non TO.

Kapolsek Sukadana Komisaris Salman Fitri menerangkan pencurian dilakukan dengan menebang lalu memotong pohon kelapa menjadi kayu balok. Hasilnya dijual pelaku kepada seorang pembeli yang menurut pengakuannya tidak ia kenal karena berasal dari pulau Jawa. Perbualan pelaku merugikan korban sekitar lima belas juta rupiah.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan selembar copy surat putusan pengadilan negeri sukadana nomor 1/pdt.G/2017/PN tgl 7 juni 2017( telah di cap ligalisir), selembar surat telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( incraht) dari PN. Sukadana 24 juli 2017. Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polsek guna penyelidikan lebih lanjut.(rls)

Kontrakan Disergap, Dua Penghuni Diamankan Polres Lampung Timur

15.13
Dua tersangka pencurian dengan pemberatan saat diamankan di Mapolres Lampung Timur.
LAMPUNGTIMUR, (Kopiinstitute.com) – Penindakan terhadap pelaku kejahatan utamanya C3 sesuai prioritas Kapolda Lampung searah dengan Polres Lampung Timur. Keresahan warga yang belakangan kehilangan sapi direspon cepat dengan ditangkapnya dua pelaku pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curat) DPO pelaku pencurian dengan pemberatan non TO Ops Sikat II Krakatau 2017.

Keduanya disergap dikediamannya yaitu EH (30) warga Desa Negararatu Kec. Sukadana, DS (36) warga Desa Bumi Jawa Batanghari Nuban lampung timur. Sedangkan dalam kasus ini korban bernama kusjito (41) warga Sukadana Ilir dan Slamet Riyadi (38) warga Siraman Pekalongan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Sughandi mengatakan, modus keduanya sama seperti modus pelaku yang telah diamankan sebelumnya yakni membuka pintu kandang untuk mengambil sapi. Mendapat laporan warga, tutur dia, petugas menyelidiki hingga dilakukan penyergapan dirumah kontrakan DS.

Akan tetapi, saat menangkap EH petugas mendapat perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dibagian kaki pelaku. Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti satu ekor sapi yang sudah dimajukan dalam perkara sebelumnya.(RA)

Sepak Terjang Pencuri Dihentikan Timah Panas Satreskrim Polres Lamtim.

05.45
Ilustrasi
LAMPUNGTIMUR, (Kopiinstitute.com) – Aksi pencurian sapi belakangan meresahkan warga akhirnya terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur berhasil menangkap para pelaku. Satu pelaku inisial AA warga Bandar Lampung tewas diterjang timah panas petugas, sementara dua pelaku lainnya HB (30) warga Mesuji dan AG (32) warga Sekampung Udik meringkuk di Sel Tahanan Mapolres.

Menurut Kabag Ops Komisaris Ujang Supriyanto menerangkan informasi pencurian ini awalnya didapat dari Unit Kamneg Satuan Intelkam yang dilanjutkan penyelidikan ke lapangan guna mengecek kebenaran informasi dan diketahui benar telah terjadi pencurian sapi.

Penindakan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban Basuki (40) warga Tambah Dadi Purbolinggo yang mengaku kehilangan sapi. Menurutnya pelaku saat itu masuk kedalam kandang miliknya dengan membuka palang menggunakan balok. Setelah palang terbuka, pelaku menuntun keluar seekor sapi dari dalam kandang tersebut.

Selang beberapa meter, aksi pelaku diketahui Basuki lalu secara spontan berteriak maling. Merasa aksinya kepergok korban akhirnya sapi yang hendak dicuri tersebut ditinggal begitu saja lalu melarikan diri.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Sughandi mengungkapkan, penangkapan pelaku dari patroli Kring Reskrim wilayah Purbolinggo kemudian Tim Satgas Ops Sikat II Satreskrim mendapatkan informasi pencurian dengan pemberatan (Curat).

Selanjutnya, tutur dia, diperjalanan tepatnya di RM. Tulung Agung Tambah Dadi Purbolinggo Lampung timur anggota melihat Mobil Avanza warna hitam yang dikemudikan HB dengan gerak gerik mencurigakan, pada saat didekati petugas, pelaku pun keluar dari mobil dan langsung menyerang pakai sebilah senjata tajam jenis garpu yang sudah terhunus.

“karena membahayakan petugas, akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku , setelah pelaku dapat diamankan, tidak lama kemudian AA dan AG berhasil diringkus setelah dilakukan penjemputan oleh petugas,” ujar dia, Minggu (24/9/2017)

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti seekor sapi, satu unit mobil avanza berwarna hitam, senpi rakitan, empat butir amunisi caliber 5,56mm dan sebilah senjata a=tajam jenis garpu.

Gagahi Anak Dibawah Umur, Pelaku Diringkus Polsek Labuhan Maringgai

04.47
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Labuhan Maringgai.
LABUHANMARINGGAI, (Kopiinstitute.com) – Tim Satgas Ops Sikat II Polsek Labuhan Maringgai meringkus pelaku tindak pidana asusila yakni melakukan perbuatan amoral terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial SO (19) warga Desa Itik Renday Melinting Kabupaten Lampung Timur. Petugas menangkapnya Jumat dinihari tepatnya pukul 00.30 Wib atas laporan korban NA (14) warga Dusun IX Desa Srigading.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Effendi Koto menerangkan, kejadian yang dialami gadis dibawah umur itu berawal ketika korban pamit berangkat sekolah. Namun pelaku menunggu korban di rumah kemudian membawa pergi korban selama 3 hari.

Saat membawa korban, terang Kapolres, pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri kepada korban sebanyak 4 kali. “penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak dibawah umur atau tindak pidana melarikan wanita yang belum dewasa bersama korban di wisma kec. Mataram baru kab. Lampung timur,” terangnya, Jumat (22/9/2017).

Pada saat penangkapan petugas tidak mendapat perlawan. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah tas ransel warna coklat hitam berisi baju seragam SMP, jilbab warna putih, baju kaos panjang warna biru merah, celana jeans warna abu- abu, celana jeans warna hitam, celana dalam warna hitam, perlengkapan wanita warna hijau, celana panjang jeans warna hitam, kaos panjang warna merah dan jaket parasut warna hitam.

Antisipasi C3, Polsek Pasir Sakti Amankan Pemilik Sajam.

04.46
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Pasir Sakti.
PASIRSAKTI, (Kopiinstitute.com) – Antisipasi Tindak Kejahatan Pencurian dengan Kekerasan, Pencurian dengan Pemberatan dan Pencurian Kendaraan Bermotor (C3), Tim Satgas Ops Sikat II Krakatau mengamankan pelaku tindak pidana karena membawa senjata tajam jenis garpu tanpa hak yaitu SI (23) warga Bunut Desa Bandar Agung Kec Sragi Lampung Selatan.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolsek PAsir Sakti AKP Kusnen saat razia. Kronologi penangkapan bermula ketika melintas  sepada motor honda beat warna putih biru yang dikendarai tiga orang. Kemudian petugas memberhentikan kendaraan tersebut lalu dilakukan penggeledahan. Saat digeledah petugas menemukan senjata tajam jenis garpu bergagangkan kayu berwarna kuning tanpa sarung yang dipegang ditangan pelaku.

Merasa diketahui peugas, lalu pelaku langsung membuang sajam miliknya. Petugas akhirnya mengamankan pelaku bersama barang bukti. Dikonfirmasi, Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Pasir Sakti  AKP Kusnen membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kabag Ops Polres Lamtim Pimpin Eksekusi Lahan.

04.44
Kabag Ops Polres Lampung Timur Komisaris Ujang Supriyatna memimpin eksekusi lahan pengadaan pembangunan irigasi Jabung di Desa Jabung Lampung Timur pada Rabu (20/9/2017)
LAMPUNGTIMUR, (Kopiinstitute.com) – Kabag Ops Polres Lampung Timur Komisaris Ujang Supriyatna memimpin eksekusi lahan pengadaan pembangunan irigasi Jabung di Desa Jabung Lampung Timur pada Rabu (20/9/2017). 

Dalam eksekusi tersebut hadir Panitera dari PN Sukadana Zainal Husein, Kusmayadi selaku juru sita, Saksi juru sita Jimmi  dan Arsan, Dit Pam Obvit Polda Lampung AKBP Yusep Arfan, Polres Lamtim terdiri Kasat Intelkam AKP Edi Kurniawan, Kasat Sabhara AKP HD. Pandiangan, Kapolsek Jabung Iptu Joni Maputra, KBO Sat Sabhara dan Unit IV Sat IK. Titik lahan yang dieksekusi yaitu berada di Desa Jabung  Kec. Jabung seluas 5200 M² dengan nilai ganti rugi sebesar Lk.  Rp. 430.000.000,-. Dan tidak menerima nilai ganti rugi karena tidak sesuai dan tanah sisa seluas tanah yang minta di bebaskan juga.

Kemudian mekanisme pelaksanaan eksekusi diawali Pembacaan Putusan Hakim PN Sukadana di lokasi pembangunan irigasi dilanjutkan penggalian kiri kanan batas lahan. Surat-surat bukti yang dilampirkan dalam permohonan tersebut berupa : Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : GD45LBJIHK/2015 tertanggal 18 Mei 2015, Berita Acara Kegiatan Pengadaan tanah Irigasi Jabung Nomor 1340.a/30018.07IXllI2015 tertanggal 10 Desember 2015, Berita Acara Kegiatan Pengadaan tanah lrigasi Jabung Nomor 1341.al30018.07IXllI2015 tertanggal 10 Desember 2015.

Selanjutnya Resume Penilaian atas tanah yang terkena irigasi Jabung bulan November 2015, Surat Penetapan Konsignasi No.01/Pdt.P/Kons/2015/PN.Sdn tanggal 05 Januari 2016, Surat Pemberitahu an Pemutusan Hubung an Hukum No.95/300-18.07NI2017 tertanggal 26 Mei 2017, Dokumen alas hak 'yang terkena pembebasan atas tanah untuk pembangunan irigasi Jabung, Permohonan Eksekusi Nomor 02/Eks/2017/PN.Sdn tertanggal 31 Januari 2017.

Setelah selesai pembacaan putusan dilahan selanjutnya pihak PN Sukadana menyerahkan kepada pihak pemohon (BBWSMS) terkait pelaksanaan pembangunan irigasi. Pihak BBWSMS meminta pihak Kepolisian untuk melakukan pengamanan setelah pelaksanaan eksekusi / pembangunan setelah eksekusi lahan.(rilis)

Polres Lampung Timur Amankan 11 Pengguna Narkoba. ABG Perempuan Terjaring di Karaoke.

18.04
Tersangka Tindak Pidana Narkoba EL (32), WN (46), ED 29), AD 36), AH 35), KI 29). Keenamnya ditindak oleh Tim Satgas Ops Krakatau II.

LAMPUNGTIMUR, (Kopiinstitute.com) – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur mengamankan sepuluh pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis shabu-shabu. Mirisnya dari kesepuluh pelaku terdapat satu perempuan berusia 20tahun yakni (FA) warga Desa Mataram Baru, Lampung Timur. Ia diamankan di Karaoke StarOne sabtu malam dengan barang bukti alat hisap beserta shabu sisa pakai.

FA (20) terjaring ditempat hiburan Karaoke StarOne
Kemudian pada hari minggu tepatnya menjelang maghrib Gabungan Tim Satgas Sikat menggerebek dua pengguna yang sedang mengkonsumsi shabu di Desa Banjar Sari, Labuhan Maringgai. Keduanya berinisial ZL (34) dan TS. Dari penggerebekan itu polisi mengamankan alat hisap beserta shabu sisa pakai dan dua sepeda motor pelaku.

ZL dan TS
“penangkapan kedua pelaku saat sedang mengkonsumsi shabu dirumahnya. Dari informasi masyarakat tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan dan mendapati dua orang tersebut sedang pakai shabu,” ungkap Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto, S.IK.MH, Senin (18/9/2017).

Tak berselang lama, IH yang warga Banjar Sari turut diamankan polisi karena setelah dilakukan penggeledahan dikamarnya ditemukan sebelas bungkus shabu berbagai ukuran. Pelaku diduga tidak hanya sebagai pemakai namun juga pengedar. 

HI
“untuk tersangka HI barang buktinya selain beberapa paket shabu yang dibungkus dalam berbagai ukuran, juga sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 100ribu,” imbuhnya

Sedangkan pria 35tahun inisial (SO) warga Desa Sumber Gede diringkus Tim Satgas Ops Sikat II Polsek Sekampung. Petugas meringkusnya lantaran dari hasil penyelidikan pelaku kerap bertransaksi narkoba. Kerena SO merupakai pemakai aktif, polisi pun menggeledah kamar pelaku lalu menemukan satu paket shabu yang disembunyikan dibawah kasur.

SO (35)
“untuk alat hisapnya ditemukan disebuah rumah kosong tepat disamping rumah pelaku,” ucapnya didampingi Kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar.

Hingga dinihari polisi terus menggerak menindak pelaku tindak pidana Narkoba dengan ditangkapnya enam pelaku yang sedang pesta narkoba yaitu EL (32), WN (46) ED (29), AD (36) AH (35) dan KI (29). Dari keenam pelaku satu diantaranya diduga sebagai Bandar karena ditemukan timbangan digital.

“Tim Satgas Ops Krakatau II menangkap keenam pelaku saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu,” urai Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Ujang Supriyanto.

Polisi Lampung Timur Tangkap Dua Pelaku Curat.

04.42
Tersangka diamankan di Polsek Batanghari, Wilayah Hukum Polres Lampung Timur.
BANDARLAMPUNG, (Kopiinstitute.com) – Sesuai dengan fokus Kapolda Lampung Irjen Pol Suroso yang konsentrasi pada penindakan kasus C3, Polisi Lampung Timur berhasil mengungkap serta menangkap para pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Dua pelaku yang ditangkap merupakan tersangka dalam kasus curat yang berbeda.

Warga Balong Rejo inisial KI (19) ditangkap Tim Satgas Ops Sikat II Krakatau 2017 bersama Tekab 308 Polsek Batanghari. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi tertanggal 5 september 2017 dengan korban Satilah (61) yang merupakan warga satu kampong dengan pelaku.

Bermula pada selasa tanggal 05 september 2017 pukul 03.00 wib pelaku masuk kerumah korban dengan mencongkel pintu dapur. Lantas langsung masuk kamar korban mengambil uang tunai serta kain selendang. Pelaku pun akhirnya membawa uang tunai Rp 2.400.000,-, 2 helai kain selendang sehingga korban menderita kerugian Rp. 3.100.000,-.

“petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka saat korban sedang melintas di jalan raya Ds. Marga mulya kec. Bumi agung lampung timur, pada saat penangkapan tanpa adanya perlawanan,” ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Batanghari AKP Husni Ali Akbar., S.Pd.

Selanjutnya, penangkapan terhadap pelaku curat lainnya yakni PO (24) warga Dusun Batang Harjo Kec Batanghari Lampung Timur. Penindakan ini berdasarkan laporan polisi pada 23 september 2016.

Kronologi kejadian bermula pelaku yang berjumlah empat orang masuk kedalam warung korban dengan cara mencongkel pintu depan warung. Setelah itu masuk meng ambil uang tunai serta barang dagangan milik korban.

Pelaku mengambil uang tunai 2juta, 300 bungkus (30 press) rokok berbagai merek, satu unit handphon merek samsung young, handphone nokia berkamera (tipe lupa), dua dus minuman energi merek M150 dengan total kerugian sebesar Rp. 6.500.000,-

Akibat perbuatan pelaku, Tim Satgas Ops Sikat II dan Tim Tekab 308 Polsek Batanghari setelah melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya di Marga mulya Kec. Bumi agung Kabupaten Lampung Timur tanpa adanya perlawanan. Kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) beserta barang bukti diamankan di Polsek Batanghari guna penyelidikan lebih lanjut.





Diburu Reserse, DPO kasus Curanmor menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Lampung Timur.

20.46
RI (29) DPO kasus Curanmor menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur.
LAMPUNGTIMUR, KI - Tim Satgas Ops Sikat II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) (Non TO). Berdasarkan laporan polisi pada 14 januari 2013, DPO reskrim inisial RI (29) warga desa Rantau Jaya Udik Sukadana Lampung Timur saat itu menggasak korban Toni Hidayat (20) warga desa srimenanti, Sribawono.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Reskrim AKP Sughandi mengungkap, Kronokogi kejadian pelaku bersama MI ( telah tertangkap dan berkas telah diajukan ke jpu) menghadang korban yang sedang mengendarai motor pulang sekolah.

Kemudian pelaku menuduh korban menyerempet keponakannya lalu memaksa korban pergi menemui keponakan pelaku bersama perlaku. Sedangkan pelaku menunggu sepeda motor korban di jalan,  lantas bawa pergi sepeda motor yamaha vixon milik korban.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam tim melakukan penggerebekan dirumah pelaku namun pelaku tidak berhasil ditangkap. Kemudian karena takut pelaku menyerahkan diri ke Satreskrim.

"Barang bukti yang diamankan berupa unit sepeda motor yamaha vega ZR tanpa nopol warna putih ( sdh diajukan dalam berkas perkara tsk an MI)," terangnya.

Satresnarkoba Polres Lamtim Tangkap Pemakai Sabu.

07.39
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur mengamankan tersangka Wo (35) pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu.
LAMPUNGTIMUR, (kopiinstitute.com) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu. Tersangka berinisial Wo (35) warga Dusun V Taman Bogo Purbolinggo Lampung Timur.

Berawal dari Reserse Narkoba yang menerima informasi adanya pesta Narkoba di salah satu Rumah di Taman bogo Purbolinggo. Setelah itu tim langsung melakukan penyelidikan dengan pengecekan yang di pimpin KBO Satnarkoba Ipda Marhasan pukul 00.30 wib.

"tim berhasil menangkap pengguna Narkoba diduga jenis Sabu di Taman Bogo Lampung Timur, barang bukti diaman kan berupa seperangkat alat hisap sabu (bong) berisi cairan, dua jarum, 3 (tiga) buah sedotan plastik bening, 2 (dua) buah korek api gas," terang Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Narkoba IPTU Jalaludin., S.H. jumat (15/9/2017) malam.

Kejar-kejaran, Tekab 308 Polsek Sukadana Bekuk Pencuri Kabel.

04.40
Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Diamankan Tim Tekab 308 Polsek Sukadana, Wilayah Hukum Polres Lampung Timur.
LAMPUNGTIMUR, (Kopiinstitute.com) - Tim Tekab 308 Polsek Sukadana menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagimana yang di maksud Pasal 363 KUH Pidana, berdasarkan laporan polisi tanggal 10 september 2017. Pelaku dengan inisial FN (28) Warga Desa. Purwoadi kec. Trimurjo Lampung Tengah dengan pelapor Imron (50) Satpam Pabrik Tapioka, alamat dsn. V Muara Jaya Sukadana Lampung timur.

Saat itu diketahui pelaku berkeliling pabrik tapioka muara jaya kemudian mengambil gergaji untuk memotong kabel genset, pada saat memotong kabel mendapatkan 11 potong menurut saksi Wisnu dan Siswanto sehingga pelaku berhenti memotong dan memasukan kabel kedalam karung plastik.

Tim Tekab 308 Polsek Sukadana setelah mendapatkan laporan datang ke tempat kejadian dan terjadi pengejaran terhadap pelaku yang mencoba untuk melarikan diri, lantas Tim Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa 11 potong kabel genset.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Sukadana Kompol Salman Fitri., S.H., membenarkan bahwa Tim Tekab 308  Polsek Sukadana telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curat) dan tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sukadana guna penyelidikan lebih lanjut.(rls)
 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes