Lokasi Tanah. |
Pesan singkat terkait persoalan ini, masuk ke kopiinstitute.com. |
Lalu mengetahui tanah milikya akan kena pembuatan drainase, selaku anak dari pemilik mengatakan kepada Dinas PU dan rekanan untuk minta ganti rugi. Tapi saat itu, sambung Abol, pihak dinas mengatakan bahwa tanah miliknya hanya dilalui saja bukan diambil.
“karena akan dibuat drainase saya bilanglah ke mereka (Dinas PU dan rekanan) ini pasti diambil pemerintah maka saya minta ganti rugi, nah waktu itu mereka semua hadir disitu dan mengatakan siap bertanggungjawab termasuk pemborongnya,” ujar Abol, mewakili Hj Olisie kepada kopiinstitute.com, (10/8).
Pihak dinas setelah memastikan ada ganti rugi, lanjut dia, ada lagi proyek aspal jalan yang juga memakai tanah Abol. Karena merasa jalan yang diaspal sampai ke tanahnya lantas ia mengambil sikap untuk meminta pertanggungjawaban Pemkot berdasarkan petunjuk dari Kabid Bina Marga Dinas PU Bandar Lampung Azwar.
“artinya mereka mengelabuhi saya itu, kaena setelah dibuat drainase dan aspal saya untuk kedua kalinya minta ganti rugi tapi tidak bisa malah saya dilempar sana sini. Begitu 2014 yang ada proyek pengaspalan jalan itu sampai batas drainase disitu protes keras saya, begitu protes masih juga ganti rugi gak dibayar walau sudah beberapa kali buat surat ganti rugi ke Walikota,” papar dia.
Ia menambahkan tahun 2015 lalu kembali mencoba minta ganti rugi namun tetap gagal meski sudah diarahkan Kabid Bina Marga Azwar mengenai mekanisme permohonan ganti rugi.
“bukan saya yang ngeluarin dananya pak tapi kantor, berhubung dananya gak ada nanti kita pakai dana kerohanian,” ungkap Abol yang menirukan janji Azwar kepadanya saat di Dinas PU Bandar Lampung.(wen)
Posting Komentar