Bupati Pringsewu Sujadi Saddad bersama para Wartawan. |
"Atas nama Ketua DPD AWPI Lampung, kami meminta kepada pihak kepolisan untuk menangkap semua pelaku perusakan. Bilamana ada dari anggota AWPI yang disakiti dan dzolimi, pastinya kami langsung bergerak," kata dia.
Sementara itu berdasarkan salinan surat perihal Pengaduan Penanganan Perkara yang disampaikan kepada Kapolda Lampung, kuasa hukum dari pelapor (Ahmad Khattab) menyampaikan keberatannya atas penanganan perkara pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama di rumah Ahmad Khattab
Adapun yang menjadi keberatan dari tim kuasa hukum yakni adanya sikap "tebang pilih" terhadap dugaan para tersangka, setelah perkara dilimpahkan ke Polres Tanggamus.
Dalam salinan surat pengaduan penanganan perkara yang dibuat Tim Kuasa Hukum dan ditunjukan kepada Kapolda Lampung disebutkan saudara Nando ( salah seorang pelaku yang dilepas tanpa syarat) telah berhasil menyebutkan sembilan (9) pelaku yang terlibat dalam aksi pengrusakan dengan inisial Y, H, N, Y, P, A, S dan A.
Bahwa, tiga (3) dari sembilan (9) pelaku pengrusakan yang sudah berhasil ditangkap, pelaku dengan inisial "L", ia bukan pelaku perusakan melainkan terkait dengan kepemilikan senjata tajam (Sajam).
"Sampai saat ini, kami belum menerima hasil perkembangan penyidikan (SP2HP) maupun surat pelinpahan penanganan kasus dari Polsek Pagelaran ke Polres Tanggamus," ucap Raja Agung Kusuma Caropobeka, Ketua Tim Kuasa Hukum dari Ketua AWPI Kabupaten Pringsewu.
Agung juga berharap, perkara ini dapat ditangani dan kembangkan secara profesional sampai tuntas.
"Yaitu, pelaku di proses seauai dengan aturan hukum yang berlaku. Bilamana ada indikasi oknum kepolisian yang memback up atau menghalangi dalam kasus ini, kiranya diberi sanksi dan tindakan tegas," pungkasnya. (NA)
Posting Komentar