Jajaran Polsek Sekampung mengamankan pelaku penggelapan. |
Pelaku yang juga bekerja di warung makan itu diminta membeli daging di Pasar Sekampung mengendarai sepeda motor Vixion warna ungu milik korban. Setelah ditunggu-tunggu tidak juga datang malah membawa kabur uang dan sepeda motor sesuai keterangan korban.
Mendapat laporan, Tim Tekab 308 Polsek Sekampung Lampung Timur melakukan pengejaran lalu menangkap pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHPidana.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., melalui Kapolsek Sekampung AKP Adi Yulizar, S.Kep., menerangkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sekampung guna penyelidikan lebih lanjut.
"pada saat penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Vixion beserta STNK dan uang tunai Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah)," terangnya.
Posting Komentar