NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Bupati Lampung Timur Tegaskan Perangkat Desa Perbaiki Administrasi Keuangan.

Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim saat diwawancarai wartawan.
Raman Utara - (Kopiinstitute.com), Dana Desa (DD) sudah lama berjalan dengan baik untuk membantu kemajuan di tingkat pembangunan desa, namun belakangan ini diketahui kemampuan pelaporan di tingkat desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur masih harus di perbaiki.

Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim mengatakan, sebelumnya pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kepada pemerintah Lamtim (Lampung Timur) untuk dapat membantu desa-desa dalam memperbaiki laporan administrasi keuangan yang belum layak.

Menurutnya, ini bukan hanya sekedar soal pembangunannya saja, akan tetapi dari administrasi perencanaannya harus baik, pelaksanaan harus baik serta pelaporannya juga harus baik.

“Jadi kami pernah bertemu dengan BPK, bahwa BPK menyampaikan kepada kami yang intinya menitipkan supaya dapat mendampingi desa-desa,” jelas Chusnunia saat dikonfirmasi awak media pada acara launching penyaluran bantuan dana PKH di desa Raman Aji, Kecamatan Raman Utara, Rabu (9/8/2017).

Selanjutnya, Chusnunia menghimbau agar aparat desa atau kepala desa lebih berhati hati dalam mengelola dana bantuan yang diberikan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Meski pembangunan ditingkat desa sudah dinilai baik dalam pelaksanaannya.

“Dalam segi membangun, saya percaya di desa-desa bagus tidak kalah dengan program-program yang ada, namun harus diperhatikan pengelolaan dananya serta penyajian laporan keuangannya juga harus juga baik,” ucap Nunik (sapaannya).

Chusnunia pun berharap bahwa tidak ada Kepala Desa yang berada di Lampung Timur ini yang tersangkut masalah hukum terkait Dana Desa. Untuk itu ia menghimbau untuk semua yang terkait dengan dana desa untuk bahu membahu bergotong-royong memperbaiki segala sesuatu terkait pembangunan dan pelaporan yang baik dari bantuan Dana Desa.

Kemudian terkait dengan oknum Kepala desa yang saat ini kasusnya telah sampai ke Kejaksaan, ia pun menegaskan agar tidak ada lagi Kepala Desa yang menjadikan anak istrinya atau saudaranya untuk dijadikan salah satu perangkat desa, apalagi sebagai bendahara.

Menurut Bupati, pengelolaan dana yang diberikan pemerintah untuk desa tidak dapat disamakan dengan cara mengelola keuangan rumah tangga yang harus menunjuk keluarganya ikut serta dalam mengelola keuangan.

“Saya berharap tidak ada lagi Kades yang mengangkat anaknya menjadi bendahara, atau istrinya untuk jadi bendahara, karena ini akan menjadi repot dan tidak bisa dilakukan. semestinya harus berkaca dari kasus salah satu oknum Kades yang sudah ada di Kejaksaan, dan informasinya anaknya yang menjadi bendahara. prinsipnya jangan mengelola keuangan desa ini seperti mengelola keuangan rumah tangga,” pungkas Chusnunia. (Rusman Ali)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes