NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Polsek Bumi Agung Bekuk Pelaku Pencurian.

RH (17) Tersangka Pencurian saat digelandang ke Mapolsek Bumi Agung, Lampung Timur.
LAMPUNGTIMUR - Tekab 308 Polsek Bumi Agung Lampung Timur membekuk RH (17) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). RH tercatat berdomisili di Karang Agung Kec Bumi Agung.

Pada saat melancarkan aksinya, pelaku ternyata bersama rekannya Mg (30) warga Karang Agung yang hingga kini masih buron.

Petugas membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berdasarkan laporan polisi pada 20 April 2017 lalu. Laporan tersebut atas nama korban Soroso (40).

Terkait waktu kejadian, kronologis yang didapat yaitu pada16 april  2017 Jam 19.30 wib Pelaku berjumlah 2 orang mengawasi keadaan sekitar.

Pada saat mengawasi keadaan, satu masuk dalam toko dengan cara naik keatas 2 kotak coca cola yang terletak di samping toko. Kemudian membuka bagian atap toko lalu masuk.

Setelah berhasil masuk toko pelaku langsung mengambil uang sejumlah Rp. 200.000 yang berada di dalam kotak amal. Kemudian pelaku keluar dari toko melalui atap genting tersebut.

Selanjutnya, tim menyelidiki hingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku lalu langsung melakukan penangkapan di rumah Dusun V Desa Lehan Kec. Bumi Agung Kab. Lamtim, tanpa melakukan perlawanan.

"Setelah dilakukan pengembangan Anak Pelaku (RH) pernah melakukan curat di tmpat lainnya
1. Di toko Sdr. Suroso ds. Lehan anak pelaku mengambil uang  Rp. 300.000 bersama dg sdr MG (DPO) anak pelaku masuk melalui atap genteng toko," kata Kapolsek Bumi Agung AKP Suherman mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H, Selasa (1/8).

Diterangkannya, pelaku mengambil uang Rp. 380.000 bersama MG yang masih buron.tak hanya itu, rumah MUJI Ds. Lehan juga diambil uangnya sebesar Rp. 150.000. Selanjutnya Warung di dusun Banjar anak pelaku mengambil uang Rp. 280.000 bersama sdr MG (DPO) anak pelaku (RH) masuk kedalam warung melalui atap genteng warung korban.

Terakhir Warung ds. Donomulyo anak pelaku (RH) mengambil uang Rp. 400.000 bersama sdr MG (DPO) anak pelaku masuk melalui genteng warung milik korban.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes