NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Pringsewu, PT.PSM Ditegur Distamben Soal Distribusi BBM

PT PP
PRINGSEWU, KI - Dinas pertambangan dan energi (Distamben) Provinsi lampung sudah melayangkan surat Teguran kepada PT. Putra Laskar Merdeka (PLM), penyaluran BBM ke PT.PP pemenang tender Bendungan Way Sekampung diduga perusahaan yang menginduk di PT. Pertamina Parta Niaga palembang belum Miliki Wajib Pungut (WAPU), diduga perusahaan ini beroprasi di provinsi lampung secara illegal.

“Kami sudah cek penyalur dari PT. Pertamina Parta Niaga palembang, kami juga sudah mengingatkan kepada PT.PPN wilayah lampung serta melayangkan surat teguran ke PT. Putra Laskar Merdeka agar menghentikan kegiatan penyaluran. Namun belum digubris,” ujar Kasi Distamben Provini Lampung Sopian.

PT. PLM berasal dari Palembang dan melakukan penyaluran BBM cukup besar di Lampung. PT.PLM diduga tidak terdaftar sebagai WAPU, di Lampung.

Sementara PERDA Nomor 2 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERDA Nomor 3 tahun 2014 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, mengeluarkan surat edaran untuk menghimbau para pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM), agar membeli BBM kepada penyalur yang telah dikukuhkan sebagai Wajib Pungut (WAPU).

Dalam surat edaran yang dikeluarkan tertanggal 31 Juli 2017 tersebut juga terlampir nama penyalur yang sudah terdaftar sebagai WAPU di Provinsi lampung.

Adapun nama penyalur yang sudah memiliki WAPU, Sesuai dengan surat edaran SekdaProv tersebut sebagai berikut :
1. PT. PERTAMINA (Pesero)
- PT. Rachmat Putra
- Pancaran Makmur Sejahtera
2. PT. PERTAMINA PARTA NIAGA
- Surya Serba Mulya
- PT. Tulus Adjie Perkasa
- Dharma Mitra Pelindo
- PT. Surya Bersaudara A
3. AKR Corporindo Tbk.
- AKR Corp Tbk.
4. PT. OCEAN PETRO ENERGI
- Fajar Putra Galunggung
5. ELNUSA PETROFIN
- PT. Alden Pratam Putra
6. PT. ENDO BUDARTO BERSAUDARA
- EDELWEISKALAS ENERGI (EBB)
7. PT. LINGGA PERDANA
- PT. LINGA PERDANA
8. PT. LAROS PETROLEUM
- PT. LAROS PETROLEUM
9. PT. JAGAD NUSANTARA ENERGI
- PT. JAGAD NUSANTARA ENERGI
10. PT. PETRONAS NIAGA ENERGI
- PT. KARIMATA ENERGI PERSADA

Menurut Karyawan PT.PP Kurang lebih sudah hampir dua bulan PT. PLM melakukan penyaluran BBM ke PT. PP yang berada di Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

"Kalau untuk pengiriman langsung dari Pusat, kami hanya membuat orderan sesuai dengan kebutuhan oprasional alat berat, Adapun BBM datang itupun tegasnya hanya menerima saja, yang lebih tahu urusana itu pak sodri atasan kami," ucap karyawan yang identitasnya minta dirahasiakan kepada media ini.

Padahal DISTAMBEN sudah melakukan sidak yang pertama ke PT. PP sebagai langkah melakukan pendataan besaran BBM yang digunakan PT. PP dan PT. Waskita.

Dalam sidak tersebut Sopian menghimbau pada pengguna BBM agar membeli BBM kepada penyalur yang terdaftar sebagai WAPU.

"Untuk kali kedua ini, kami hanya melakukan koordinasi dengan Pak Sodri pimpinan di proyek bendungan way sekampung sebagai langkah memastikan benar atau tidak PT.PP menggunakan PT. PLM, itupun sudah diakui oleh pak sodri," terang dia

Sopian juga menegaskan, Pihaknya sudah mengingatkan kepada PT. PPN wilayah lampung untuk segera mendaftarkan terkait WAPU PT. PLM. Selain itu juga, Kami dari DISTAMBEN sudah memberikan peringatan baik lisan maupun tulisan kepada PT.PP baik itu yang di Bakauheni dan PT. PP di pringsewu.

"Kami Berharap PT. PPN Segera mendaftarkan WAPUnya dan PT. PP Harus memberhentikan Pembelian BBM di PT. PLM," tegas Sopian.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes