NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Komnas Anak Minta Hakim Vonis Mati Terdakwa Ronal Waggaimu dan Lewi Gagoba

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Jakarta, KI - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Edi Sulistio Utomo, SH terhadap dua terdakwa pembunuhan sadis disertai kekerasan seksual, yang dilakukan Ronald Wanggainu dan Lewi Gogoba terhadap KM bocah udia 5 tahun di Kota Sorong Februari lalu dengan mendakwa pelaku dengan ketentuan pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan ayat 4 UU No. 17 Tahun 2916 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 76 UU RI No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup sudah sangat tepat dan berkeadilan bagi korban dan keluarganya.

"Mengingat perbuatan Ronald Waggaimu dan Lewi Gogoba tergolong perbuatan sadis, kejam dan tidak berperikemanusiaan, oleh karenanya tidaklah berlebihan jika JPU berdasarkan ketentuan hukun menuntut terdakwa dengan hukum seumur hidup dan dengan tambahan hukum pemberatan," ujar Arist

Ronald Wanggaimu didakwa hukuman mati, lanjutnya, merupakan pelaku utama yang sengaja   mengambil korban KM (5) dari rumahnya untuk dibawah menuju hutan bakau.

Diujung landasan pacu Bandara Domine Edwar Osok, Sorong lalu melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Kemudiaan untuk menghilangkan jejak perbuatan sadisnya, pelaku menghabisi nyawa korban dengan membenamkan korban didasar air hutan bakau.

Sementara Lewi Gogoba dituntut hukuman penjara seumur hidup ditambah dengan hukuman pemberatan berupa pengungkapan identitas pelaku kepada publik melalui media masa.

"Pertimbangan JPU memberikan hukuman seumur hidup kepafa Lewi Gogoba karena pelaku melakukan pembunuhan disertai dengan  kekerasan seksual sangat sadis," ungapnya

Atas tuntutan Jaksa tersebut, Komisi Nasional Perlindungan Anak dengan sebutan lain Komnas Anak adalah lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang bergerak dalam pelayanan advokasi, promosi dan perlindungan Anak di Indonesia memberikan apreasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum.

Pasalnya, penerapan UU RI No. 17 Tahun 2016 untuk para predator kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Sorong Papua Barat adalah penerapan dakwaan yang pertama di Indonesia setelah PP No. 01 Tahun 2916 diundangkan menjadi UU No. 17 Tahun 2016. Penerapan UU No. 01 Tahun junto UU RI No. 35 Tahun 2914 tentang Perlindungan Anak.

"Ini merupakan langkah dan terobosan baru yang diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para predator dan atau monster anak. Kemudian demi keadilan bagi korban dan keluarganya, Komnas Anak berharap Majelis Hakim tidak mengubah tuntutan jaksa," tegas dia

Komnas Perlindungan Anak berupaya dan segera menugaskan dan menurunkan Quick Investigator Voluntary Komnas Anak Tim Papua dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Papua Barat, tambah Arist peduli generasi Papua.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes