Narkoba jenis sabu-sabu yang digagalkan petugas LP Rajabasa. |
Dua sipir yang berhasil menggagalkan Narkoba masuk Lapas yakni Pujatmiko dan M.Delvi Dhawang. Keduanya saat sedang tugas menjaga pintu utama.
Sementara, pelaku yang mengetahui aksinya sudah tercium petugas langsung melarikan diri meninggalkan barang yang hendak dimasukkan ke Lapas untuk Narapidana.
Dikonfirmasi, Kepala Pengamanan LP Kelas I Bandar Lampung Muchtar membenarkan peristiwa penggagalan tersebut. "iya benar dua orang petugas kita menggagalkan Narkoba yang akan dikirim ke Napi. Tapi pelaku kabur, dan barang bukti akan kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda," terang Muchtar saat dihubungi, Senin (14/8) malam.
Muchtar menegaskan, penggagalan tersebut merupakan satu bentuk komitmen Lapas Rajabasa dalam mensterilkan Lapas dari Narkoba. Selain itu, ini membuktikan kepada masyarakat bahwa LP Rajabasa turut menentang dan memerangi kejahatan Narkoba.(wendri).
Posting Komentar