Ilustrasi |
BANDARLAMPUNG, (KI) - Tidak ditahannya lima orang tersangka korupsi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, memperburuk citra penegakan hukum di Provinsi Lampung. Setelah, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Syafrudin mengakui terdapat 27 nama orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kini berpotensi bertambah lima orang lagi.
Itu setelah pihak Kejari Bandar Lampung tidak melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka yang merupakan akumulasi dari dua perkara korupsi.
Adalah nama Slamet Riadi Chan dan Wilson yang merupakan tersangka perkara Jalan Kegiatan Peningkatan dan Pelebaran Jl Sentot Alibasya ruas Jl Ki Hi Agus Anang-Jl Soekarno Hatta Senilai Rp 5,2 Miliar APBD Bandar Lampung TA 2014.
Kemudian ada nama Lionis Wangsa (pemilik Golden Dragon), Agus Salim dan Eko yang merupakan tersangka dari perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Pablik Es atau Cold Storage pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandar Lampung. Pada perkara ini, negara dirugikan sebesar Rp327 juta rupiah.
“Aparat penegak hukum khususnya kejaksaan diharapkan dapat bersikap dan bertindak tegas. Jangan menerapkan standar ganda terhadap perkara-perkara yang manyangkut orang-orang tertentu,” ujar Direktur Masyarakat Transparansi Lampung (Matala) Charles Alizie, Jumat (18/8).
Cahrles juga menduga ada intervensi dan campur tangan terhadap perkara-perkara yang mendapat perlakuan khusus dari aparat penegak hukum.
“Kalau sikap sudah berbeda terhadap tersangka atau satu perkara, ada kecendrungan intervensi dalam perkara tersebut. Kejaksaan seharusnya dapat memberikan sebuah semangat yang berbeda dalam penegakkan hukum kita. Ekspektasi masyarakat sangat besar,” tegasnya.
Posting Komentar