NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Asyik Nyabu Dirumah, AF Ditangkap Satnarkoba Polres Tanggamus.

AF seorang pemakai sabu-sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus. Polisi menangkap AF saat tengah menghisap sabu-sabu dirumahnya.
TANGGAMUS, KI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap AF (41), pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Imam Bonjol Fajaresuk Timur Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.IK, M.Si. Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH., mengatakan AF ditangkap dirumahnya hari Kamis (10/8/17).

"Pelaku ditangkap jam 19.00 WIB dirumahnya saat sedang mengkonsumsi Narkoba jenis sabu dengan barang bukti alat memakai sabu", kata Iptu Anton Saputra, Jumat (11/8/17) pagi.

Dari tangan AF yang berprofesi wiraswasta tersebut, diamankan barang bukti berupa plastik klip bekas pakai, korek api gas, 2 potongan pipet, 2 potongan selang kecil dan HP samsung warna hitam.

Lebih lanjut Iptu Anton menjelaskan pengkapan berawal dari informasi masyarat bahwa pemilik rumah di jalan imam bonjol nomor 108 Kelurahan Fajaresuk sering dijadikan tempat untuk pesta narkoba.

"berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap AF dirumahnya saat sedang mengkonsumsi sabu," jelas Iptu Anton Saputra.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus, "untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara", pungkasnya. (*NA)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes