NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Kepala Kemenkumham Lampung Kecolongan, Kadiv Permasyarakatan Harus Dievaluasi.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) Kantor Wilayah Lampung Bambang Haryono, saat menghadiri Serah terima jabatan antara Slamet Prihantara (Kalapas Rajabasa-Cipinang) dan Abdul Aris (Kalapas Nusakambangan-Rajabasa) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IA Bandar Lampung.
BANDARLAMPUNG, KI – Terbongkarnya kasus peredaran narkoba dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Bandar Lampung oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, dengan barang bukti ekstasi sebanyak 7300 dan 2ons sabu-sabu harus disikapi serius dengan melakukan evaluasi secara komprehensif mengenai kinerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Lampung Divisi Pemasyarakatan.

Pasalnya peristiwa ini sebagai bukti bahwa di LP kelas IA Bandar Lampung atau biasa disebut LP Rajabasa masih terdapat pelaku penyalahgunaan serta pengedar narkoba. Ironisnya pelaku yang mengedarkan narkoba adalah seorang Narapidana. Tak hanya menjadi pengedar dalam Lapas, tapi juga sebagai pengendali dalam transaksi-transaksi narkoba di Luar Lapas sesuai hasil ekpose polisi.

Kasus narkoba ini tentu membuat Kepala Kantor Wilayah Bambang Haryono kecolongan sehingga diharapkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan sanksi agar tidak terulang kembali karena merupakan kebutuhan penting dan mendesak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemimpin tertinggi Kemenkumham di Lampung.

Selain itu, Kepala Divisi Permasyarakatan Giri Purbadi menurut kami sebagai pihak paling bertanggungjawab kedua setelah Kakanwil. Hal ini karena tidak terwujudnya Lapas bebas narkoba. Padahal Kakanwil sangat gamblang menyampaikan komitmennya membersihkan Lapas dari Narkoba.

Komitmen disampaikan kepada Kopiinstitute.com pada hari keempat Kakanwil menjabat di Lampung bertempat di Bandar Lampung. Saat itu komitmen disampaikan dengan indah dan berapi-api namun tidak terbukti.

Demikian juga dengan Kadivpas Giri Purbadi. Oleh sebab itu, Kadivpas patut digantikan oleh SDM yang lebih mempuni serta ampu mengemban tugas dengan baik sesuai keinginan masyarakat dan peraturan hukum yang berlaku.

Kasus ini merupakan ketidakmampuan Kakanwil dan Kadivpas melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik sehingga tidak bisa menyalahkan Kelapas Lapas beserta jajaran atas kecolongannya narkoba masuk dalam Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa.

Masyarakat berharap kepada Kepala Lapas Abdul Aris dapat mengemban tugas dengan baik di Lampung serta menerapkan budaya-budaya yang baik dari Lapas Nusakambangan untuk diadopsi ke Lapas Kelas IA Bandar Lampung.

Penulis : Wendri Wahyudi, SAN.MH.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes