Polsek Sukadana mengamankan tersangka pencurian 32 pohon kelapa inisial KN (43) warga Desa Catur Suwako. |
Kapolsek Sukadana Komisaris Salman Fitri menerangkan pencurian dilakukan dengan menebang lalu memotong pohon kelapa menjadi kayu balok. Hasilnya dijual pelaku kepada seorang pembeli yang menurut pengakuannya tidak ia kenal karena berasal dari pulau Jawa. Perbualan pelaku merugikan korban sekitar lima belas juta rupiah.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan selembar copy surat putusan pengadilan negeri sukadana nomor 1/pdt.G/2017/PN tgl 7 juni 2017( telah di cap ligalisir), selembar surat telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( incraht) dari PN. Sukadana 24 juli 2017. Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polsek guna penyelidikan lebih lanjut.(rls)
Posting Komentar