NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Warga Desa Catur Suwako Meringkuk di Polsek Sukadana

Polsek Sukadana mengamankan tersangka pencurian 32 pohon kelapa inisial KN (43) warga Desa Catur Suwako.
LAMPUNGTIMUR, (Kopiinstitute.com) – Dinginnya jeruji besi di Polsek Sukadana harus dirasakan KN (43) warga Desa Catur Suwako kecamatan Bumi Agung lantaran mencuri 32 batang pohon kelapa milik Herman (46) warga Jalan III Kibang Menggala Tengah, Tulang Bawang berdasarkan laporan polisi tanggal 5 Agustus 2017. Ia diciduk Tim Satgas Ops Sikat II Krakatau atas Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) non TO.

Kapolsek Sukadana Komisaris Salman Fitri menerangkan pencurian dilakukan dengan menebang lalu memotong pohon kelapa menjadi kayu balok. Hasilnya dijual pelaku kepada seorang pembeli yang menurut pengakuannya tidak ia kenal karena berasal dari pulau Jawa. Perbualan pelaku merugikan korban sekitar lima belas juta rupiah.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan selembar copy surat putusan pengadilan negeri sukadana nomor 1/pdt.G/2017/PN tgl 7 juni 2017( telah di cap ligalisir), selembar surat telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( incraht) dari PN. Sukadana 24 juli 2017. Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Polsek guna penyelidikan lebih lanjut.(rls)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes