NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Kabag Ops Polres Lamtim Pimpin Eksekusi Lahan.

Kabag Ops Polres Lampung Timur Komisaris Ujang Supriyatna memimpin eksekusi lahan pengadaan pembangunan irigasi Jabung di Desa Jabung Lampung Timur pada Rabu (20/9/2017)
LAMPUNGTIMUR, (Kopiinstitute.com) – Kabag Ops Polres Lampung Timur Komisaris Ujang Supriyatna memimpin eksekusi lahan pengadaan pembangunan irigasi Jabung di Desa Jabung Lampung Timur pada Rabu (20/9/2017). 

Dalam eksekusi tersebut hadir Panitera dari PN Sukadana Zainal Husein, Kusmayadi selaku juru sita, Saksi juru sita Jimmi  dan Arsan, Dit Pam Obvit Polda Lampung AKBP Yusep Arfan, Polres Lamtim terdiri Kasat Intelkam AKP Edi Kurniawan, Kasat Sabhara AKP HD. Pandiangan, Kapolsek Jabung Iptu Joni Maputra, KBO Sat Sabhara dan Unit IV Sat IK. Titik lahan yang dieksekusi yaitu berada di Desa Jabung  Kec. Jabung seluas 5200 M² dengan nilai ganti rugi sebesar Lk.  Rp. 430.000.000,-. Dan tidak menerima nilai ganti rugi karena tidak sesuai dan tanah sisa seluas tanah yang minta di bebaskan juga.

Kemudian mekanisme pelaksanaan eksekusi diawali Pembacaan Putusan Hakim PN Sukadana di lokasi pembangunan irigasi dilanjutkan penggalian kiri kanan batas lahan. Surat-surat bukti yang dilampirkan dalam permohonan tersebut berupa : Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : GD45LBJIHK/2015 tertanggal 18 Mei 2015, Berita Acara Kegiatan Pengadaan tanah Irigasi Jabung Nomor 1340.a/30018.07IXllI2015 tertanggal 10 Desember 2015, Berita Acara Kegiatan Pengadaan tanah lrigasi Jabung Nomor 1341.al30018.07IXllI2015 tertanggal 10 Desember 2015.

Selanjutnya Resume Penilaian atas tanah yang terkena irigasi Jabung bulan November 2015, Surat Penetapan Konsignasi No.01/Pdt.P/Kons/2015/PN.Sdn tanggal 05 Januari 2016, Surat Pemberitahu an Pemutusan Hubung an Hukum No.95/300-18.07NI2017 tertanggal 26 Mei 2017, Dokumen alas hak 'yang terkena pembebasan atas tanah untuk pembangunan irigasi Jabung, Permohonan Eksekusi Nomor 02/Eks/2017/PN.Sdn tertanggal 31 Januari 2017.

Setelah selesai pembacaan putusan dilahan selanjutnya pihak PN Sukadana menyerahkan kepada pihak pemohon (BBWSMS) terkait pelaksanaan pembangunan irigasi. Pihak BBWSMS meminta pihak Kepolisian untuk melakukan pengamanan setelah pelaksanaan eksekusi / pembangunan setelah eksekusi lahan.(rilis)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes