NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Tekab 308 Polsek Marga Tiga.

Tersangka Curat saat diamankan di Mapolsek Marga Tiga
LAMPUNGTIMUR, (Kopiinstitute.com) - Tim Tekab 308 Polsek Marga Tiga meringkus SH (18) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Polisi meringkus pelaku berdasarkan laporan tertanggal 08 Mei 2016 dengan korban bernama Wayan Dharma, I ketut sudiana Bin ketut Ladre.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada seseorang membawa motor honda beat warna putih list biru tanpa No Pol melintas di jl Raya Pasar Melaris dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah mendapat laporan  petugas bergerak menuju lokasi lalu menghentikan kendaraan pelaku. Kemudian dilakukan pemeriksan kendaraan dan badan ditemukan satu buah kunci Leter T pada pelaku.

Polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan mengetahui bahwa pelaku merupakan pelaku tindak pindana percurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum marga tiga berdasarkan laporan polisi yg ada di Polsek marga tiga. Laporan Polisi  Polsek Marga Tiga tanggal 08 mei 2016 Perihal tindak pidana Curat  sepeda motor (R2) dengan Korban Wayan Dharma dengan Kerugian 1 unit motor honda revo. Laporan Polisi Polsek Marga Tiga
Tanggal 08 februari 2017 Perihal tindak pidana Curat sepeda motor (R2) dengan korban I ketut sudiana Bin ketut Ladre, Kerugian 1 unit motor honda beat putih

"Dan dari pengakuan pelaku, bahwasannya pelaku telah melakukan curanmor di wilayah kec. Sekampung Lampung  timur sebanyak  1 (satu) tempat kejadian perkara dan Bandar lampung 7 (tujuh) tempat kejadian perkara. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah kunci leter T beserta mata kunci 2 (dua) buah," Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Marga Tiga  AKP Kamto Prajoko, Senin (11/9/2017).

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes