NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Pilkada 2018, Belum Punya KTP-El Tetap Bisa Mencoblos

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, saat rapat koodinasi pemutakhiran data pemilih, di Bandar Lampung, Jumat (22/9/2017).
BANDARLAMPUNG - Masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik (KTP-el) tetap dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. KTP-el dipakai bila penduduk tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun ingin mencoblos. caranya, gunakan KTP-el satu jam sebelum pencoblosan tutup.

"Masyarakat tetap bisa ikut mencoblos walau tidak memiliki KTP-el, asalkan terdaftar dalam DPT," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, saat rapat koodinasi pemutakhiran data pemilih, di Bandar Lampung, Jumat (22/9/2017).

Kemendagri terus mendorong pemerintah daerah dan masyarakat agar aktif dalam perekaman data KTP-el. ke depan, KTP-el menjadi salah satu suara mutlak bagi masyrakat untuk mengurus berbagai keperluan seperti BPJS dan keimigrasian.

"Masyarakat akan kesulitan jika tidak memiliki KTP-el," kata Zudan. 

Namun Zudan optimistis data pemilih Provinsi Lampung semakin baik, dengan koordinasi semua pihak terkait. “Saya berharap sesama lembaga pemerintah tidak lagi berkompetisi dan tidak lagi balapan. Tetapi berjalan seiring dan berdampingan untuk saling menyempurnakan," kata Zudan. 

Jika KPU kabupaten memiliki data baru, kata dia, berikan ke Disdukcapil. Dengan demikian, pada 2019, data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan DPT jauh lebih rapi karena telah tersisir. "Data Pilgub ini akan digunakan pada saat Pileg dan Pilpres mendatang. Ke depan Disdukcapil dapat melakukan inovasi baru dalam layanan kependudukan," kata Zudan.

Pada rapat tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengungkapkan hingga Agustus 2017, sebanyak 1,6 juta( 22,6 %) dari 9,7 juta penduduk Lampung, belum merekam KTP Elektronik (KTP–el). KPU mendesak masalah ini segera diselesaikan, sehingga warga dapat menggunakan hak pilih pada Pilkada 2018.  

Menurut Komisioner KPU membidangi Divisi Perencanaan dan Data KPU Lampung, Handi Mulyaningsih, jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman 5,6 juta (77,4%) dari jumlah wajib 7,2 juta. Dari jumlah itu, penduduk yang memiliki KTP-el sebanyak 5 juta (89,9%), sedangkan 566 ribu (10,1%) KTP-el belum tercetak.  

“KPU Provinsi Lampung terus berupaya berkoordinasi dengan instansi terkait dan mencari cara agar masalah ini dapat segera selesai. Salah satunya dengan memberikan data name by address pemilih non KTP-el kepada Disdukcapil untuk dapat direkam, sehingga pemilih dapat menggunakan hal pilihnya,” kata Handi.

Pemutahiran data Pilgub Lampung 2018 merujuk Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017. Tahapannya dimulai sejak 24 November 2017 dan berakhir pada 27 Juni 2018. Pencocokan dan penelitian dimulai 20 Januari hingga 18 Februari 2018. Daftar pemilih sementara (DPS) ditetapkan pada 10-16 Maret 2018, dan daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan pada 13-19 April 2018.

Atas paparan tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Heri Suliyanto mengatakan, DPT merupakan jantung pemilu. Artinya, bila DPT berkualitas, pemilu berkualitas. Sehingga, proses demokrasi Pilgub dan Pilkada Tanggamus dan Lampung Utara berjalan baik dan lancar.

“Agar DPT berkualitas, koordinasi antar KPU dan seluruh stakeholder harus berjalan baik. Percepatan perekaman untuk penerbitan KTP-el atau surat keterangan Disdukcapil menjadi arus utama dalam memperoleh DPT yang berkualitas," ujar Heri. 


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes