NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Polsek Pasir Sakti Tangkap Pemakai Narkoba

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Pasir Sakti.
LAMPUNGTIMUR, KI - Tim Tekab 308 Pasir Sakti melakukan penangkapan terhadap Pelaku perkara Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu2 sebagaimana dimaksud dlm Pasal 114, Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, berdasarkan Laporan polisi tanggal 08 sep 2017.

Pelaku dengan inisial EI (40) warga Desa Rejomulyo Pasir Sakti Lampung Timur. Kejadian ini berawal dari masyarakat yang mengaku ada seorang laki laki sedang mabok.

Lalu mengoceh bahwa dia telah dapat kiriman uang dan akan beli sabu sabu, setelah mendengar info tersebut Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti yang dipimpin langsung Kapolsek Pasir Sakti AKP. Kusnen bersama kanit reskrim AIPDA Eki Agustiawan dan anggota menuju tempat kejadian perkara.

Petugas pun melakukan pengeledahan badan dan sepeda motor terhadap para pengunjung yang ada di lokasi lapo tuak. Tak ayal jatuh bungkusan tisu dan setelah di suruh membuka ternyata berisikan plastik bening kristal putih yang di duga narkoba jenis sabu sabu.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa sebuah klip plastik yang masih kristal kristal putih, selembar tisu warna putih dan satu unit sepeda motor beat warna putih tanpa plat.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Pasir Sakti  AKP Kusnen membenarkan bahwa tim tekab 308  Polsek Pasir Sakti telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Sementara tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pasir Sakti guna penyelidikan lebih lanjut.(rls)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes