RI (29) DPO kasus Curanmor menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur. |
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Reskrim AKP Sughandi mengungkap, Kronokogi kejadian pelaku bersama MI ( telah tertangkap dan berkas telah diajukan ke jpu) menghadang korban yang sedang mengendarai motor pulang sekolah.
Kemudian pelaku menuduh korban menyerempet keponakannya lalu memaksa korban pergi menemui keponakan pelaku bersama perlaku. Sedangkan pelaku menunggu sepeda motor korban di jalan, lantas bawa pergi sepeda motor yamaha vixon milik korban.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam tim melakukan penggerebekan dirumah pelaku namun pelaku tidak berhasil ditangkap. Kemudian karena takut pelaku menyerahkan diri ke Satreskrim.
"Barang bukti yang diamankan berupa unit sepeda motor yamaha vega ZR tanpa nopol warna putih ( sdh diajukan dalam berkas perkara tsk an MI)," terangnya.
Posting Komentar