Logo-Kabupaten Pringsewu (Jejama Secancanan) |
PRINGSEWU, (Kopiinstitute.com) – Adanya rangkap jabatan di Kabupaten Pringsewu yakni Tenaga Ahli Pendamping Desa merangkap Pol PP tidak dibenarkan sehingga salah satu jabatan tersebut harus dilepaskan dan terkait hal itu juga hendaknya di proses secara hukum.
“Sesuai aturan dan etika yang ada dalam UU ASN juga kan dilarang rangkap jabatan karena kalau seseorang rangkap jabatan dikhawatirkan aka ada kepentingan sehingga nanti didalam melaksanakan kebijakanya tidak obyektif,” ujar Kajati Lampung Syafrudin, Kamis (21/9/2017).
Hal ini juga bertentangan dengan Permendesa No. 3 Tahun 2015 karena dengan tanggung jawab dan tugas yang diamanahkan kepadannya untuk fokus melaksanakan tugas pendampingan dan tidak merangkap jabatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ,salah satu nama yang terdaftar sebagai Tenaga Ahli Pendamping Profesional dibawah naungan Kementrian Desa (Kemendes) atas nama Juli Susanto, A.Md sebagai tenaga kontrak terhitung sejak tahun 2015, dari penelusuran diketahui nama tersebut juga terdata sebagai tenaga kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pringsewu.
Saat ditemui diruang kerjanya, Nurtiana Sinaga kabid pengadaan pemberhentian kinerja dan informasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kepegawaian Daerah (BKSDM-KD) Kabupaten Pringsewu, membenarkan bahwa yang bersangkutan masih berstatus pegawai kontrak dengan Surat Keputusan Bupati Pringsewu No:814/028/B.04/2017 tentang penetapan tenaga kontrak pada satuan kerja perangkat daerah dilingkungan kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2017.
"Sesuai data yang kita miliki memang saudara Juli Susanto terdaftar aktif sebagai tenaga kontrak di Satpol PP. Namun jika benar yang bersangkutan juga juga terdaftar di instansi lain, tentunya ini tidak dibenarkan karena melanggar ketentuan," terang Nurtiana
Hal ini pun dibenarkan oleh Bashori, SE selaku camat pagelaran dimana Juli susanto bertugas sebagai satpol PP. " benar saudara Juli Susanto bekerja aktif di kecamatan pagelaran, mengenai double job yang dimaksud voba kami telusuri, dan terima kasih atas informasinya." ujar dia.
Sesuai dengan yang tercantum Dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pembinaan dan Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional dijelaskan secara lugas Pengelolaan Pendamping Profesional dalam Etika Perilaku dan Etika profesi bahwa Tenaga Ahli Profesional tidak terlibat kontrak dengan institusi lain, baik Pemerintah maupun swasta yang menyebabkan tidak maksimalnya pekerjaan sebagai pendamping Profesional.(Na)
Posting Komentar