NASIONAL

Featured Video

Games

daerah

Fashion

pendidikan

Ditresnarkoba Polda Lampung Ringkus Jaringan Pengedar.

Contoh dan jenis Narkoba.
BANDARLAMPUNG, (kopiinstitute.com) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung meringkus jaringan Pengedar alias Bandar Narkoba yakni MF (27), EJ (23), SS (29), WL (23) dan HR (20).

Ketiganya ditangkap ditempat yang berbeda sehingga Tim Opsnal Subdit I menangkap tiga pelaku selanjutnya disusul dua pelaku atas dasar pengembangan di Lapangan.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol H. Muhammad Abrar Tuntalanai, SH.MH melalui Kasubdit I AKBP Daniel Bentar Manurung mengungkapkan, penangkapan pelaku saat sedang pesta narkoba disebuah rumah wilayah Teluk Bitung Barat.

“Mereka kami amankan di sebuah rumah di  Jalan Keramat Baru, Perum Bakung, Kelurahan Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat,”terang dia, Sabtu (16/9).

Petugas menyita seperangkat alat hisab (bong), satu bundel plastik klip bening dan plastik sisa pakai, serta satu buah timbangan digital.

Dari lima tersangka terdiri dari penyalahguna, pengedar dan bandar narkoba.

“Kasus ini masih kami kembangkan, guna menangkap bandar narkoba diatasnya. Sementara, para tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik,”tegasnya

Pelaku dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Bunk PeNa. Designed by OddThemes & VineThemes